Sijunjung bentuk forum kepatuhan jaminan sosial

id Pemkab Sijunjung,BPJAMSOSTEK Cabang Solok,Berita Sijunjung,Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pen

Sijunjung bentuk forum kepatuhan jaminan sosial

Bupati Kabupaten Sijunjung saat Dwifa Yuswir berkunjung ke Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok membahas kepatuhan tenaga kerja ikut jaminan sosial. Antara/HO/BPJAMSOSTEK 

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188.45/333/KPTS-BPT-2022 tentang pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya seluruh tenaga kerja memiliki perlindungan.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu, mengatakan, tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kebijakan tentang jaminan sosial terarah.

"Kami mengapresiasi pembentukan forum kepatuhan oleh pemerintah Kabupaten Sijunjung dan upaya ini tentunya akan berdampak positif pada meningkatnya kepesertaan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Forum kepatuhan ini katanya, bertujuan agar setiap pekerja di Kabupaten Sijunjung berhak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menyebutkan, pekerja di Sijunjung yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerajaan sebanyak 14.739 orang terdiri dari pekerja penerimah upah 11.540 dan Bukan Penerima Upah (BPU) 3.199 pekerja dari total masyarakat pekerja 115.330 orang.

Dengan adanya forum kepatuhan ini ia yakin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung akan melesat tinggi dibanding Kabupaten/Kota lainya di Sumatera Barat.

Khusus di Kabupaten Sijunjung periode Januari-Juli 2022 BPJAMSOSTEK sudah membayarkan klaim jaminan yang sebanyak Rp3,8 miliar.

"Klaim inilah salah satu manfaat yang didapatkan oleh masyarakat pekerja di Kabupaten Sijunjung," ujarnya.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).