Kakanwil Amrizal: Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat diperlukan

id Kemenkumham Sumatra Barat

Kakanwil Amrizal: Kehadiran Perancang Peraturan Perundang-Undangan sangat diperlukan

Padang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) Amrizal menyatakan Perancang Peraturan Perundang-undangan memegang peran yang penting dalam pembentukan suatu peraturan.

Hal tersebut Ia sampaikan pada pembukaan Fokus Group Discussion (FGD) Pembinaan Dan Pengembangan Pola Karir Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah yang dilangsungkan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Selasa (30/04).

“Penguatan posisi perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan sangat diperlukan pembinaan dan pengembangan serta menjamin pola karirnya baik di Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, maupun di Kanwil Kemenkumham," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan yang disusun dengan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ia mengatakan pada prinsipnya peran dan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengalami penguatan sejak ditetapkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,

dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya.

Ia menjelaskan permasalahan dalam pengembangan dan pola karir perancang peraturan perundang-undangan di daerah mencakup pembinaan kompetensi dan fasilitasi pengembangan karir perancang.

Kemudian penilaian kinerja, kenaikan jenjang, dan kenaikan pangkat, kebutuhan jabatan dan ketersediaan formasi jabatan.

Penguatan keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembetukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Penyesuaian zonasi dan kelompok kerja sesuai dengan sistem kerja yang telah diatur dan kesejahteraan perancang peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya FGD ini semoga akan ada penyamaan persepsi dan komitmen kita bersama dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan pola karir perancang paraturan perundang-undangan," harapnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan FGD bertujua sebagai sarana diskusi sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan perancang peraturan perundang-undangan dalam pengembangan pola karir.

Serta menyamakan persepsi bagi para pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengembangan pola karir perancang peraturan perundang-undangan di daerah.

Kegiatan FGD ini diikuti sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi dan kabupaten atau kota di Sumatera Barat.

Kepala Biro Hukum provinsi dan kepala bagian hukum Sekretariat Daerah kabupaten atau kota, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang – undangan yang bertugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD di provinsi dan kabupaten atau kota.

Narasumber yang dihadirkan adalah Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Andri Amoes, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Adriana Krisnawati.