Kemenkumham Sumbar sosialisasikan aturan baru tentang pemberian hak narapidana
Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 sebagai landasan hukum yang mengatur tentang pemberian hak remisi serta integrasi terhadap narapidana.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang dan dihadiri oleh jajaran Pemasyarakatan yang ada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
"Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 harus disosialisasikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang ada di Sumbar sebagai dasar hukum memberikan hak narapidana berupa remisi ataupun integrasi," kata Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, usai membuka acara di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas sejumlah pasal dalam PP 99 tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Salah satunya adalah ketentuan Justice Collaborator (bekerjasama untuk membantu membongkar kasus) yang sebelumnya menjadi syarat mendapatkan hak remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika, korupsi, terorisme, dan lainnya.
"Justice Collaborator (JC) tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan remisi, namun menjadi penghargaan (reward) bagi narapidana yang melakukannya (JC)," katanya.
Ia menegaskan hilangnya JC sebagai syarat untuk mendapatkan hak warga binaan, tidak semerta-merta menghilangkan semangat pemberantasan narkoba, korupsi, dan kasus lainnya.
Karena Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012.
Seperti narapidana terorisme untuk mendapatkan haknya harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia, dan telah mengikuti program deradikalisasi dengan baik.
Kemudian terpidana korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti supaya mendapatkan hak remisi atau integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Pemberian remisi juga berdasarkan perilaku narapidana saat menjalani masa hukuman yang dipantau dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) milik Kemenkumham.
"Remisi akan diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik, dan mengikuti setiap program pembinaan yang ada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan Negara)," jelasnya.
Pada bagian lain, sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 bagi jajaran Pemasyarakatan di Sumbar itu disampaikan langsung oleh Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Catur Budi Fatayatin.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, Kepala Lapas Padang Era Wiharto, dan lainnya.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang dan dihadiri oleh jajaran Pemasyarakatan yang ada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.
"Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 harus disosialisasikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang ada di Sumbar sebagai dasar hukum memberikan hak narapidana berupa remisi ataupun integrasi," kata Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, usai membuka acara di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan pasca dikabulkannya sebagian gugatan atas sejumlah pasal dalam PP 99 tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Salah satunya adalah ketentuan Justice Collaborator (bekerjasama untuk membantu membongkar kasus) yang sebelumnya menjadi syarat mendapatkan hak remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika, korupsi, terorisme, dan lainnya.
"Justice Collaborator (JC) tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan remisi, namun menjadi penghargaan (reward) bagi narapidana yang melakukannya (JC)," katanya.
Ia menegaskan hilangnya JC sebagai syarat untuk mendapatkan hak warga binaan, tidak semerta-merta menghilangkan semangat pemberantasan narkoba, korupsi, dan kasus lainnya.
Karena Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tidak menghilangkan syarat-syarat khusus dalam pemberian hak narapidana sesuai dengan PP 99 tahun 2012.
Seperti narapidana terorisme untuk mendapatkan haknya harus menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia, dan telah mengikuti program deradikalisasi dengan baik.
Kemudian terpidana korupsi harus membayar lunas denda dan uang pengganti supaya mendapatkan hak remisi atau integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Pemberian remisi juga berdasarkan perilaku narapidana saat menjalani masa hukuman yang dipantau dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) milik Kemenkumham.
"Remisi akan diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik, dan mengikuti setiap program pembinaan yang ada di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan Negara)," jelasnya.
Pada bagian lain, sosialisasi Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 bagi jajaran Pemasyarakatan di Sumbar itu disampaikan langsung oleh Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Catur Budi Fatayatin.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, Kepala Lapas Padang Era Wiharto, dan lainnya.