Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mendukung dan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ingin melakukan penggabungan.
"Kami siap memfasilitasi PTS yang ingin melakukan penyatuan sebab penggabungan perguruan tinggi merupakan bagian dari program Kemendikbudristek dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr Herri, MBA di Padang, Kamis.
Ia mengatakan pengelolaan dua Perguruan Tinggi Swasta atau lebih yang berada dalam satu badan penyelenggara akan jauh lebih efisien jika dilakukan penggabungan, baik dari sisi finansial maupun dari sisi tata kelola.
Lebih lanjut, ia mengemukakan beberapa insentif yang disediakan pemerintah bagi yayasan yang melakukan penggabungan PTS adalah program studi yang diusulkan tidak hanya yang berada dalam rumpun ilmu STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) tetapi juga non-STEM.
Kemudian, dua penggabungan PTS yang memiliki peringkat akreditasi yang berbeda, maka akan digunakan peringkat akreditasi tertinggi.
Selain itu, PTS yang berada dilintas LLDIKTI atau provinsi yang berbeda, diperkenankan membuka Program Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU).
Tak hanya itu, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk dana hibah per PTS sebesar Rp100 juta rupiah.
Dalam rangka efisiensi pengelolaaan PTS, LLDIKTI Wilayah X telah menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Mutu Pengelolaan PTS melalui mekanisme penggabungan atau penyatuan, Senin.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di STIA Indragiri Rengat dan diikuti oleh 32 PTS yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Dumai, Bangkinang, Pasir Pangaraian, dan Teluk Kuantan.
Pada kesempatan itu, Ketua STIA Indragiri Dr Indrayani, menyampaikan Yayasan Aura Berlian yang menaungi 2 PTS, yaitu STIA Indragiri dan STIH Riau menyambut baik adanya program penggabungan dan penyatuan PTS.
Yayasan Aura Berlian bersedia menggabungkan 2 PTS tersebut menjadi universitas dengan menambahkan beberapa program studi unggulan untuk memenuhi komposisi sebuah universitas.
Turut hadir sebagai panitia pelaksana Tetri Aida, MM, Syahril, MH, Adek Irma, SH, Deded Ramad Kamda, M.Kom, dan Afrizal, SH.
Panitia Pelaksana, Syahril, MH menambahkan penggabungan atau penyatuan PTS tidak hanya dapat dilakukan terhadap PTS yang berada di bawah Kemendikbudristek namun juga terhadap PTS dibawah kementerian lain.
Misalnya PTS yang berada dibawah Kementerian Agama dengan terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Kopertis setempat.
Kemudian bagi badan penyelenggara yang bersedia menggabungkan PTS nya, dipersilahkan mengirimkan surat usulan ke LLDIKTI Wilayah X untuk ditindaklanjuti.