Kementerian Koperasi dan UKM salurkan BPUM pada 8.768 UMKM Solok Selatan

id berita solok selatan,berita sumbar,bpum

Kementerian Koperasi dan UKM salurkan BPUM pada 8.768 UMKM Solok Selatan

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Azizah Mutia. (Antarasumbar/Erik Ifansya Akbar)

Sebetulnya usulan dari Pemerintah Kabupaten hanya 8.030 pelaku usaha yang mendapat BPUM,
Padang Aro (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM RI menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masing-masing sebesar Rp1,2 juta untuk 8.768 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada 2021.

"Sebetulnya usulan dari Pemerintah Kabupaten hanya 8.030 pelaku usaha yang mendapat BPUM tetapi realisasinya ada yang sudah menerima bantuan pada 2020 kembali memperolehnya tahun ini sehingga jumlahnya menjadi 8.768 pelaku usaha," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Solok Selatan, Azizah Mutia, di Padang Aro, Jumat.

Dia mengatakan, penerima bantuan pada 2020 yang kembali menerima BPUM pada 2021 terjadi pada penyaluran pertama sampai 10 yang dilakukan pada Maret 2021.

Penyaluran tahap pertama sampai 10, dilakukan dalam waktu bersamaan dan banyak yang sudah mendapat bantuan pada 2020 kembali memperolehnya dan pada tahap 11 dievaluasi dan hanya yang belum dapat bantuan yang boleh menerima BPUM.

Setelah ada protes, maka pada penyaluran tahap 11 hingga akhir penerima bantuan 2020 tidak lagi mendapat BPUM 2021.

Sampai saat ini, penyaluran BPUM sudah sampai tahap 23 dan dikirimkan langsung ke rekening BRI penerima.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, akan dibantu oleh pihak bank untuk pembuatan baru sehingga tidak ada kendala.

BPUM 2021, yang boleh mengusulkan hanya Pemerintah Daerah sedangkan pada 2020 pihak bank dan koperasi juga boleh mengusulkan.

Saat ini jumlah UMKM Solok Selatan sesuai data mutakhir sebanyak 9.782 dan seluruhnya terpengaruh oleh pandemi COVID-19.

Sebelum menerima BPUM dari pemerintah masyarakat terlebih dahulu mengisi mengisi blanko, profil data pelaku usaha, surat keterangan usaha, surat pernyataan mutlak, fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi KTP, foto usaha.