Pemkot Solok urus izin operasional RSUD Serambi Madinah

id Pemkot Solok, urus perizinan, operasional RSUD, Serambi Madinah

Pemkot Solok urus izin operasional RSUD Serambi Madinah

Sejumlah OPD Pemkot Solok saat menggelar apel menjelang pengurusan perizinan operasional RSUD Serambi Madinah, Kota Solok, Sumbar (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok mengurus izin operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serambi Madinah ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat agar dapat beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti di Solok, Minggu, mengharapkan setelah perizinan tuntas RSUD Serambi Madinah ditargetkan dapat beroperasi pada tahun ini juga.

"Alhamdulillah tim visitasi dari Dinas Kesehatan Sumbar telah datang ke Kota Solok beberapa waktu lalu dalam rangka pengurusan izin operasional RSUD Serambi Madinah Kota Solok," kata dia.

Sebelumnya Pemkot Solok juga telah melakukan presentasi di ruangan rapat Wali Kota Solok.

Elvi juga menyampaikan bagaimana proses operasional Rumah Sakit Serambi Madinah yang dimulai dari pembukaan lahan dan masterplan, pembangunan gedung, sarana dan prasarana, serta penyiapan SDM.

Pada tahun 2016 Wali Kota Solok berkomitmen membangun Rumah Sakit Umum Daerah tipe C milik Pemerintah Kota Solok.

Kemudian pada tahun 2017 sampai tahun 2023 Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Kesehatan melakukan pematangan lahan serta membuat masterplan pembangunan gedung RSUD dengan klasifikasi kelas C.

"Serta pembangunan gedung IGD dan OK, rawat jalan dan CSSD, sampai gedung laundry dan gizi,” ujar Elvi.