Padang (ANTARA) - Puluhan karyawan Hotel Basko Padang mengadukan nasib mereka ke DPRD Sumbar karena belum mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya dari perusahaan tersebut sejak April 2020.
Koordinator karyawan Hotel Basko Padang, Sonya Nindya Sari dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Sumbar di Padang, Selasa, mengatakan pihaknya hanya diberi upah Rp300 ribu seminggu dan pembayaran jaminan sosial yang tidak jelas.
"Selain itu pemanfaatan kartu BPJS yang sering terkendala sebab iyuran BPJS belum dibayarkan oleh pihak manajemen," kata dia.
Sementara PPNS Disnaker Sumbar, Yulita mengatakan, prinsipnya sampai hari ini karyawan ini tetap karyawan Basko Hotel dan tiidak ada penyerahan atau peralihan ke Laris Manajemen.
"Sebelum COVID-19 pihak karyawan sudah melapor ke Basko Hotel dengan kesepakatan membayar tunggakan gaji dan memberikan hak sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara perwakilan manajemen Basko Hotel Padang, Zul Efendi mengatakan Basko Hotel berada di bawah PT Hotel Minang Mandiri dioperasikan kembali pada bulan Mei 2021 setelah tutup sejak Mei 2020.
Pembukaan itu dilakukan untuk menumbuhkan kembali semangat, tidak dari segi pendekatan bisnis, karena kalau untuk bisnis semua kan tahu kalau sekarang lagi PPKM, jumlah tamu yang hadir di hotel sedikit, jadi memang tidak bisa kita menyerap karyawan dengan jumlah yang besar.
Hal ini membuat pihak hotel belum merekrut kembali semuanya dan karyawan rencananya akan bekerja kembali secara bertahap. Kalau situasi semakin baik dan pergerakan bisnis makin baik maka hotel juga terus berkembang.
"Kalau sudah tumbuh dan berkembang tentu akan diprioritaskan lagi karyawan yang sudah lama," kata dia.
Menurutnya sejak 2018 hotel rencananya mau dijual, tetapi tidak jadi dijual dan akhirnya dikelola oleh perusahaan lain. Basko Hotel akhirnya dikelola oleh PT Laris dan mereka mengontrak lepas, dan karyawan harusnya juga tanggung jawab mereka namun sekitar 2019 awal sudah mulai bermasalah.
Kewajiban kepada PT Hotel Minang Mandiri tidak dilaksanakan dengan baik begitu juga komitmen kepada karyawan tidak dilaksanakan dengan baik.
"Jadi PT Laris ini menghilang saja sampai sekarang, tidak hanya kepada Hotel Basko tapi juga hotel lain di daerah lain, jadi itu yang terjadi," katanya.
Dia setuju masalah ini diselesaikan dengan aturan yang berlaku tetapi tentu harus fair dan adil, kepentingan karyawan diutamakan dan kepentingan perusahaan juga dipikirin apalagi di kondisi sekarang.
"Kecuali kalau hotel lagi beruntung tapi tidak bayar gaji karyawan, maka zalim namanya itu," katanya.
Pihaknya akan membahas ini dengan owner dan direksi perusahaan dan akan mengusahakan menyelesaikan dalam satu minggu ini sesuai undang-undang.
"Satu minggu ini kesepakatan menyelesaikannya dengan aturan yang normatif, dengan prinsip aturan perundangan yang normatif, belum ada detailnya," katanya