Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menangkap dua pelaku pencurian uang asing berbagai negara dengan nilai mencapai Rp300 juta.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Wijaya Manurung di Jambi, Senin, mengatakan dua pelaku berinisial H dan A ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku H ditangkap di Jambi sedangkan pelaku A ditangkap di Lampung.
Penangkapan ini bermula ketika Polresta Jambi menerima laporan dari korban pada 3 Februari 2025. Korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian pada Senin (3/2) sekira pukul 04.30 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Sijinjang, Jambi Timur, Kota Jambi."