Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menurunkan tim khusus untuk mengawasi praktik-praktik penimbunan bahan pangan maupun bahan pokok selama Ramadhan 2025 di provinsi setempat.
"Kami telah mengerahkan tim yang khusus untuk mengawasi praktik-praktik curang dalam perdagangan bahan pangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang, Jumat.
Ia mengatakan aktivitas penimbunan itu sangat dilarang dalam praktik perdagangan karena akan memberatkan masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pangan.
"Penimbunan akan menyebabkan kelangkaan terhadap bahan pokok sehingga harga menjadi tidak terkendali, dampaknya masyarakat yang susah," katanya.
Alfian mengatakan pihaknya telah mulai menurunkan tim ke sejumlah pasar tradisional, pasar murah, dan gudang penyimpanan bahan pangan untuk melakukan pemeriksaan.
Ia mengatakan sejumlah bahan pangan atau pokok yang menjadi sasaran pengawasan di antaranya seperti beras, minyak goreng, gula, tepung, cabai, dan bawang putih.
"Hari ini kami juga sudah melakukan pemantauan harga ke sejumlah pasar tradisional dan pasar murah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dan hasilnya masih terbilang aman," katanya.
Menurutnya memang terpantau ada kenaikan harga untuk beras lokal, namun berdasarkan kajian dari instansi terkait kenaikan harga tersebut masih dalam taraf yang wajar.
Ia mengatakan dalam Satgas Pangan tim dari Kepolisian bekerjasama dengan pemerintah provinsi serta instansi atau Lembaga terkait untuk melakukan pengawasan.
Polda Sumbar juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Reserse Kriminal yang ada di setiap Kepolisian Resor (Polres) agar melakukan pengawasan yang sama.
Pada bagian lain, Polisi mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mendapati aktivitas penimbunan bahan pangan supaya melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.