Jakarta, (Antara) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengimbau nelayan di berbagai daerah meningkatkan produktivitas mereka melalui pemberian "cold storage" atau lemari pendingin untuk hasil tangkapan ikan. "Kami harapkan dengan bantuan ("cold storage") itu bisa memicu produktivitas dan nilai tambah agar ikannya bisa awet," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto setelah memberikan bantuan "coldstorage" kepada nelayan, Selasa. Yugi memaparkan, pihaknya telah memberikan bantuan senilai Rp500 juta berupa tiga unit motor "cold storage" kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mina Fajar Sidik sebagai bentuk CSR dalam upaya pengembangan produktivitas perikanan daerah di Kecamatan Blanakan, Subang, Jawa Barat. Ia mengemukakan, salah satu kendala yang ditemui nelayan di daerah adalah tidak tersedianya lemari pendingin yang memadai dan mengakibatkan turunnya kualitas dan produktivitas nelayan. Meski biaya operasional tergolong tinggi, Yugi menghimbau agar para nelayan tidak terfokus pada "coldstorage", melainkan tetap lebih fokus kepada produktivitas dan terus meningkatkan hasil tangkapan ikan. "Yang terpenting jangan terpaku pada cold storagenya tetapi fokus pada tangkapan ikannya. Karena jika ikannya ada, operasional cold storage tidak akan menjadi kendala yang besar. Jangan sampai cold storage sudah tersedia, tp ikannya malah tidak ada," katanya. Kadin juga berharap agar para pelaku usaha atau perusahaan besar mewujudkan CSR dengan mendukung program pengembangan perikanan seperti melakukan pengadaan "cold storage" untuk nelayan. Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberdayaan nelayan yang lebih kuat dan tegas dalam meningkatkan taraf kesejahteraan. "Berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberdayakan nelayan-nelayan kecil," kata Pembina KNTI Riza Damanik, Rabu (29/5). Sebagaimana diketahui, Pasal 64 UU No 31/2004 menyatakan bahwa "ketentuan lebih lanjut mengenai nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Pemerintah". Misalnya dalam Pasal 60 UU No 31/2004 disebutkan bahwa pemerintah memberdayakan antara lain melalui penyediaan skim kredit baik untuk nelayan maupun pembudidaya kecil untuk modal usaha dan biaya operasional dengan cara yang mudah, bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai kemampuan nelayan dan pembudi daya. Selain itu, para pengusaha perikanan juga didorong agar menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan dengan kelompok nelayan dan pembudidaya kecil. Ia berpendapat, Instruksi Presiden No 1/2010 yang terkait dengan kesejahteraan nelayan dinilai masih belum kuat karena tidak memiliki sanksi yang tegas bila ada lembaga pemerintahan yang tidak melaksanaan instruksi dengan baik dan benar. (*/jno)
Berita Terkait
ASN Pemprov Sumbar diimbau jadi teladan dan tak golput dalam Pilkada
Senin, 25 November 2024 18:59 Wib
Masyarakat Solok Selatan diimbau kurangi aktivitas luar ruangan
Senin, 9 Oktober 2023 11:08 Wib
Operasi Zebra Singgalang, Masyarakat diimbau tertib berlalu lintas
Senin, 4 September 2023 13:15 Wib
Masyarakat pesisir diimbau waspada gelombang tinggi hingga enam meter
Sabtu, 15 Juli 2023 11:59 Wib
Jumat terakhir jelang Armina, calon haji diimbau salat di hotel
Jumat, 23 Juni 2023 7:50 Wib
Calon haji diimbau tidak umrah wajib siang hari
Selasa, 13 Juni 2023 18:22 Wib
Pasokan cukup hingga Lebaran, masyarakat diimbau tak beli bahan pokok secara berlebihan
Senin, 27 Maret 2023 13:36 Wib
Masyarakat Sumbar diimbau percepat laporkan SPT
Sabtu, 18 Maret 2023 13:01 Wib