ASN Pemprov Sumbar diimbau jadi teladan dan tak golput dalam Pilkada

id ASN,Sumbar,golput

ASN Pemprov Sumbar diimbau jadi teladan dan tak golput dalam Pilkada

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi mengimbau ASN tidak golput. (ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar)

Padang (ANTARA) - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat diimbau untuk bisa menjadi teladan dengan menjaga suasana kondusif di lingkungannya pada masa tenang dan tidak golput atau tidak menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi di Padang, Senin mengatakan pentingnya ASN untuk tidak golput dalam Pilkada 2024 dan mendukung suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi itu.

"Pemprov Sumbar tentu berharap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Sumbar dapat berjalan sukses dan lancar, baik dari segi pelaksanaannya maupun sisi partisipasinya. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak," katanya di Padang, Senin.

Ia mengatakan itu saat memimpin apel gabungan rutin seluruh ASN lingkup Setdaprov Sumbar di halaman kantor gubernur.

Menurutnya netralitas yang harus dijunjung oleh ASN, bukan berarti tidak memilih satupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Netralitas ASN bukan berarti tidak memilih atau golput, jangan sampai keliru. ASN harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat," katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan ASN untuk tidak menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon.

Pelarangan ASN terlibat politik praktis itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Penegasan lainnya, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Komisi ASN serta Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.

“Regulasi tersebut harus kita pahami secara utuh, agar tidak terjebak dalam tindakan atau hal-hal yang dilarang,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk pelanggaran netralitas tidak hanya pada hal-hal yang bersifat kasat mata atau tampak, tetapi juga dalam berinteraksi di media sosial. ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jangankan memposting atau membagikan tautan, ikut berkomentar atau memberi ikon like saja, itu sudah dikategorikan tidak netral,” katanya.

Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang yang berlangsung selama tiga hari, mulai 24-26 November 2024. Sedangkan hari pemungutan suaranya sudah ditetapkan pada tanggal 27 November 2024.