Jasa Raharja Solok, kernet Bus ALS korban terlindas di Dharmasraya terjamin UU No.33/1964

id Jasa Raharja, kecelakaan, kernet,santunan, sumbar terkini,terlindas

Jasa Raharja Solok, kernet Bus ALS korban terlindas di Dharmasraya terjamin UU No.33/1964

Petugas Jasa Raharja dan Personel Kepolisian sedang mengecek kasus kecelakaan lalu lintas di SPBU Sungai Betung, Dharmasraya. (ist)

Solok (ANTARA) - Peristiwa naas menimpa kernet bus ALS di Dharmasraya, yang sedang melakukan pengisian BBM di SPBU PT. Jaya Nusa Niaga Jorong Sungai Betung Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, tetap terjamin sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Sesuai ketentuan UU No 33/1964 itu, bahwa ahli waris korban berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000," kata Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap seperti dirilis, Senin.

Kejadian pada 4 Juli 2020, kendaraan Bus Mercedes Benz PO. ALS BK 7343 UA yang dikemudikan oleh Ahmad Sofyan Batubara masuk ke halaman SPBU tersebut untuk menunggu antrean, pengemudi dan kernet (korban) mengecek kondisi dari ban belakang sebelah kanan didapati bahwa kondisi peer mengalami gangguan.

Karena antrean kendaraan di depan sudah bergerak maju, kemudian mereka berdua kembali ke depan untuk memajukan bus, pada saat bersamaan tanpa disadari dan diketahui oleh pengemudi, kernet atas nama Zulkarmi Lubis kembali mengecek kondisi peer belakang sebelah kiri dengan posisi rebahan.

Ketika itu terjadilah peristiwa naas tersebut, korban yang terlindas sempat dilarikan ke Puskesmas Koto Baru namun kondisinya tidak dapat diselamatkan.

Mendapat info telah terjadi kecelakaan tersebut, Rosidi Petugas Jasa Raharja di Kabupaten Dharmasraya segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh data-data awal korban kecelakaan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Solok, Lumalo M. Harahap mengatakan terkait domisili korban berada di Kabupaten Mandiling Natal, Sumatera Utara, maka berkas santunan akan dilimpahkan ke Jasa Raharja Perwakilan Padang Sidempuan.

"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Jasa Raharja Padang Sidempuan, dimana petugas disana sedang melakukan survei ke rumah duka, nantinya santunan akan dibayarkan secara overbooking ke rekening ahliwaris yang sah," katanya.

Ahliwaris yang sah berdasarkan ketentuan UU No.33 dan Peraturan Pelaksanaanya yaitu : 1. jandanya/dudanya yang sah, jika tidak ada jandanya/dudanya yang sah, 2. anak-anaknya yang sah, jika tidak ada jandanya/dudanya yang sah dan anak-anaknya yang sah, 3. kepada orang tuanya yang sah. Apabila tidak ada ketiganya maka santunan yang diberikan berupa biaya penguburan sebesar Rp.4.000.000,- kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.