Jakarta, (ANTARA) - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga berinisial IA, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.
"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan terlapor IA hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.
Sebelumnya seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur). (*)
Berita Terkait
Jumlah kunjungan wisman naik tajam pada Juni 2022
Senin, 1 Agustus 2022 13:06 Wib
Cabai merah hingga bawang merah picu inflasi Juli
Senin, 1 Agustus 2022 12:38 Wib
Kunjungan wisman naik 206,25 persen pada Maret 2022
Senin, 9 Mei 2022 13:53 Wib
Minyak goreng picu inflasi April capai 0,95 persen
Senin, 9 Mei 2022 13:29 Wib
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,01 persen pada triwulan I 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:58 Wib
BPS: Kenaikan harga kelapa sawit picu turunnya Nilai Tukar Petani pada April 2022
Senin, 9 Mei 2022 12:57 Wib
BPS: kenaikan minyak goreng, cabai dan telur ayam terus berlanjut
Kamis, 7 April 2022 14:30 Wib
Nilai Tukar Petani Januari 2022 naik 0,30 persen
Rabu, 2 Februari 2022 12:06 Wib