Masuk Malaysia tanpa paspor, pria asal Asahan ini divonis 10 tahun penjara

id TKI ilegal,Mahkamah Shah Alam,TKI dihukum di Malaysia

Masuk Malaysia tanpa paspor, pria asal Asahan ini divonis 10 tahun penjara

Berkas tuntutan dalam sidang di Mahkamah Shah Alam. ANTARA/Agus

Kuala Lumpur (ANTARA) - Warga negara Indonesia asal Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Heru Faizal Manik (21) divonis 10 tahun penjara dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Jumat.

Vonis yang diputuskan Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam Datok Norsharidah binti Awang terhitung sejak Heru ditangkap pada tanggal 1 September 2018 saat terdakwa berumur 19 tahun.

Pada kesempatan tersebut jaksa penuntut umum yang dipimpin Noor Husnita Binti Mohd Radzi menuntut hukuman penjara tidak lebih dari 15 tahun, dikenakan denda atau kedua-duanya.

Heru yang tidak memiliki paspor ditangkap oleh patroli polisi yang dipimpin ASP Mohd Faizal bin Che Azmi saat boat-nya yang ditumpangi sejumlah TKI ilegal merapat di Pelabuhan Jalan 5 Bagan Sungai Besar di dalam Daerah Sabak Bernam, Selangor Daruh Ehsan.

Faizal yang melihat boat mencurigakan tersebut meminta tekongnya untuk memberhentikan mesin boat. Namun, dia mencoba melarikan diri tetapi gagal karena boat telah dihadang petugas.

Pada kesempatan tersebut lima orang telah terjun ke dalam air untuk melarikan diri. Polisi berhasil menahan dua orang, sementara yang melarikan diri tidak berhasil ditangkap.

Mereka yang ditangkap adalah Heru Faizal Manik dan Radoi Ritongga dengan nomor paspor B2966365.

Polisi kemudian masuk ke dalam boat dan menemukan 11 TKI yang tidak memiliki dokumen sama sekali.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan merampas semua barang yang ada, kemudian mereka dibawa ke Kantor Polisi Sungai Besar.

Hasil penyelidikan polisi didapati Heru dan tiga laki-laki yang masih bebas terbukti melakukan penyelundupan 13 TKI ilegal yang ditangkap tersebut.

Oleh karena itu, Heru dan tiga laki-laki yang masih bebas dinyatakan melakukan kesalahan di bawah Pasal 26A Undang-Undang Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran 2007 serta Pasal 34 KUHP.