Terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Sumbar ditangkap polisi Jambi
Jambi, (ANTARA) - Anggota Reskrim Polsek Kota Baru bersama tim Resmob Polda Jambi berhasil menangkap seorang terpidana mati kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Sumatera Barat (Sumbar) yang melarikan diri dari sel lapas setempat dan pelariannya berakhir di Jambi setelah tertangkap atas kasus pencurian mobil dan sepeda motor.
Kapolsek Kota Baru, Jambi, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Kamis, mengatakan buronan terpidana mati yang ditangkap di Jambi bernama Johan Hutasoit (41) selama ini hidup dalam pelariannya melakukan pencurian kendaraan mobil dan sepeda motor di beberapa daerah di Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, yang akhirnya ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor dan setelah diselidiki keberadaanya ditangkap di Kota Jambi.
Johan Hutasoit ditangkap pada Senin lalu (21/1) dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor, namun setelah diperiksa yang bersangkutan merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus terpidana mati yang kabur dari Lapas di Sumbar.
"Johan saat ditangkap terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan di tangkap anggota pada pengerebegkan di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi," kata Afrito.
Pelaku merupakan DPO dua lapas yakni DPO untuk Lapas Sumbar karena melarikan diri dari sana dalam kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri setempat dan DPO kedua di Lapas Jambi karena sempat ditahan jalani hukuman di Jambi dalam kasus curanmor.
Kemudian lagi Johan Hutasoit juga dilaporkan atas enam laporan polisi di Jambi atas kasus pencurian sepeda motor. Atas laporan itu Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan akhirnya pada 21 Januari lalu berhasil ditangkap angggota Polsek Kota Baru pada pukul 13.00 WIB dikawasan Simpang Kawat.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan berada di Simpang Kawat, Kota Jambi. Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Korta Baru melakukan penangkapan terhadap Johan yang melakukan perlawanan hingga membahayakan anggota dilapangan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kedua kakinya, tutur AKP Afrito Marbaro.
Dalam pemeriksaan dan pengakuan Johan Hutasoit merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga secara sadis di Sumbar dimana yang bersangkutan memperoleh hasil rampokan senilai Rp50 juta dan beberapa telpon genggam.
Selama menjalani hukuman enam tahun didalam Lapas Sumbar, Johan berhasil melarikan diri dari lapas.
Dalam pelariannya bersangkutan berpindah pindah tempat termasuk pernah di Riau dan terakhir di Kota Jambi, dimana selama di Jambi, beberapa tahun terakhir Johan melakukan pencurian roda empat dan dua guna memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan yang bersangkutan sudah memiliki istri dan dua anak di Jambi.
Polsek Kota Baru, Jambi masih menunggu koordinasi dari pihak Kejaksaan Sumatera Barat untuk kasus hukuman mati Johan Hutasoit, dan sementara ini kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya ditangani dan diproses oleh Polsek, kata AKP Afrito Marbaro mantan Kanit Resmob Polda Jambi itu. (*)
Kapolsek Kota Baru, Jambi, AKP Afrito Marbaro, di Jambi Kamis, mengatakan buronan terpidana mati yang ditangkap di Jambi bernama Johan Hutasoit (41) selama ini hidup dalam pelariannya melakukan pencurian kendaraan mobil dan sepeda motor di beberapa daerah di Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, yang akhirnya ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor dan setelah diselidiki keberadaanya ditangkap di Kota Jambi.
Johan Hutasoit ditangkap pada Senin lalu (21/1) dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor, namun setelah diperiksa yang bersangkutan merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus terpidana mati yang kabur dari Lapas di Sumbar.
"Johan saat ditangkap terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan di tangkap anggota pada pengerebegkan di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi," kata Afrito.
Pelaku merupakan DPO dua lapas yakni DPO untuk Lapas Sumbar karena melarikan diri dari sana dalam kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri setempat dan DPO kedua di Lapas Jambi karena sempat ditahan jalani hukuman di Jambi dalam kasus curanmor.
Kemudian lagi Johan Hutasoit juga dilaporkan atas enam laporan polisi di Jambi atas kasus pencurian sepeda motor. Atas laporan itu Polsek Kota Baru melakukan penyelidikan dan akhirnya pada 21 Januari lalu berhasil ditangkap angggota Polsek Kota Baru pada pukul 13.00 WIB dikawasan Simpang Kawat.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan berada di Simpang Kawat, Kota Jambi. Tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Korta Baru melakukan penangkapan terhadap Johan yang melakukan perlawanan hingga membahayakan anggota dilapangan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kedua kakinya, tutur AKP Afrito Marbaro.
Dalam pemeriksaan dan pengakuan Johan Hutasoit merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga secara sadis di Sumbar dimana yang bersangkutan memperoleh hasil rampokan senilai Rp50 juta dan beberapa telpon genggam.
Selama menjalani hukuman enam tahun didalam Lapas Sumbar, Johan berhasil melarikan diri dari lapas.
Dalam pelariannya bersangkutan berpindah pindah tempat termasuk pernah di Riau dan terakhir di Kota Jambi, dimana selama di Jambi, beberapa tahun terakhir Johan melakukan pencurian roda empat dan dua guna memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan yang bersangkutan sudah memiliki istri dan dua anak di Jambi.
Polsek Kota Baru, Jambi masih menunggu koordinasi dari pihak Kejaksaan Sumatera Barat untuk kasus hukuman mati Johan Hutasoit, dan sementara ini kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya ditangani dan diproses oleh Polsek, kata AKP Afrito Marbaro mantan Kanit Resmob Polda Jambi itu. (*)