Bukittinggi (ANTARA) - Satreskrim Polresta Bukittinggi Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku perampokan yang kabur hingga ke Provinsi Riau setelah melakukan aksinya di daerah Lundang, Kabupaten Agam.
"Pelaku RR (40) ditangkap di Kampar Riau dalam waktu 2x24 jam. Pelaku seorang residivis kasus yang sama. Ia ditangkap saat beristirahat di teras sebuah masjid saat kabur," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, Rabu.
Kapolresta mengatakan pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang berhasil dirampoknya setelah menganiaya korban H (70) pada Minggu (2/2).
"Menurut pengakuannya, pelaku nekat melakukan aksinya karena kebutuhan mendesak karena menganggur. Kami masih lakukan penyidikan," kata Yessi.
Sementara untuk kondisi korban saat ini masih dalam perawatan dan mengalami trauma dengan aksi pelaku.
Kasatreskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara menambahkan pelaku tidak memiliki hubungan dengan korban namun diketahui beberapa kali pernah mendatangi warung milik korban.
"Pelaku pernah bertemu korban di warung tempat kejadian sebelum kejadian. Kami mendapatkan beberapa barang bukti yang salah satunya balok kayu yang digunaka untuk memukul korban," kata Idris.
Kasatreskrim menegaskan pelaku diancam dengan hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara atas aksinya.
"Sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara selama maksimal sembilan tahun," katanya.
"Kami imbau masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Bukittinggi untuk selalu waspada dengan aksi mencurigakan. Segera laporkan ke kepolisian untuk langkah antisipasi," pungkas Kasatreskrim.