Investasi saham palsu lewat daring, polisi tangkap empat pelaku

id polda metro jaya,polisi,situs palsu,Penipuan,Saham,Trimegah sekuritas

Investasi saham palsu lewat daring, polisi tangkap empat pelaku

Sub Direktorat Tindak Pidana Siber  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan bermodus pemalsuan situs web, Jumat (17/2/2020). ANTARA/FIanda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku penipuan bermodus pemalsuan situs web milik perusahaan investasi saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku ini memalsukan situs milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia karena perusahaan itu dianggap mempunyai reputasi yang baik dan mudah menarik investor.

"Mereka menganalisis perusahaan di bidang forex dan fintech, dan broker saham, kebetulan PT Trimega cukup besar dan mereka berinisiatif langsung memalsukan website, ada beberapa yang mereka buat sekitar enam atau tujuh," kata kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat.

Ada empat tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut, yakni AW (24), ND (29), SB (32) dan MA (31). Empat orang itu ditangkap pada 5 Desember 2019 di Sulawesi Selatan.

Tersangka AW diketahui sebagai otak dari kejahatan itu, dia juga yang berperan mendaftarkan dan membiayai situs web itu serta dia yang menyiapkan peralatan-peralatan untuk melakukan penipuan.

Yusri mengungkapkan, para tersangka mencari korbannya dengan mengirimkan pesan singkat (sms) kepada calon korban dan membalas pesan sms atau WhatsApp.

Para tersangka ini memancing korbannya dengan menawarkan investasi melalui situs web dan menjanjikan keuntungan 20 persen dalam waktu 7 hari dari dana yang diinvestasikan.

Hingga saat ini terdata ada enam orang yang menjadi korban dalam kurun waktu tiga bulan. Rata-rata korbannya menyetor uang sekitar Rp 6-20 juta.

PT Trimegah Sekuritas Indonesia yang menerima laporan adanya situs web yang mencatut nama perusahaan mereka kemudian melapor ke polisi dan berujung dengan penangkapan empat tersangka di atas.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 35 ayat 1 Jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.