Seorang pria tega aniaya mantan pacar usai tak terima diputus cintanya

id Polres Metro Tangerang Kota,Kota Tangerang,Pria aniaya mantan pacar,Penganiayaan Jakarta ,Penganiayaan ,Polres Tangerang

Seorang pria tega aniaya mantan pacar usai tak terima diputus cintanya

Ilustrasi - Senjata tajam jenis celurit. ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial MA (31) menganiaya mantan pacarnya berinisial SN (22) di Kota Tangerang karena tidak terima hubungan asmaranya diputus oleh korban.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (8/4) sekira pukul 02.10 WIB.

"Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor berboncengan," katanya.

Korban bersama pacar barunya berinisial GP (27) dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) yang sengaja dibawanya untuk melukai korban.

Prapto menjelaskan kedua korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.

Anggota Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, yang mendapatkan laporan langsung bergegas ke RS dr Sitanala. Namun korban telah dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat perawatan medis.

"Setelah mendapatkan alamat korban SN (22) dari Rumah Sakit dr Sitanala, anggota langsung bergerak cepat menemui korban di rumahnya," katanya.

Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya.

Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," kata Prapto.

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan baju korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke Polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang pria aniaya mantan pacar usai tak terima diputus cintanya