Solok Selatan kembali raih penghargaan di bidang Hukum dan HAM

id penghargaan Hukum dan HAM,Kemenkumham,Solok Selatan,Muzni Zakaria

Solok Selatan kembali raih penghargaan di bidang Hukum dan HAM

Dirjen Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi (kiri) menyerahkan penghargaan Hukum dan HAM kepada kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (kanan) pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-71 Tahun 2019 di Gedung Merdeka Bandung, Selasa.  (ANTARA/istimewa)

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat kembali menerima penghargaan sebagai kabupaten yang peduli terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang diwakili oleh Dirjen Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi, kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-71 Tahun 2019 di Gedung Merdeka Bandung, Selasa.

Penghargaan ini diraih dikarenakan adanya komitmen kabupaten/kota di Indonesia dalam penghormatan, perlindungan serta pemenuhan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Permenkumham 34 Tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM.

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, mengatakan bahwa raihan ini dapat dicapai atas dukungan dan kerja sama seluruh stakeholder terkait dan masyarakat.

“Pencapaian ini karena kerjasama dan dukungan masyarakat serta pihak terkait lainnya. Dan ini adalah prestasi kita semua," katanya.

Ia menambahkan, bahwa penghargaan apapun bentuknya bukanlah tujuan akhir yang hendak dicapai sebuah pemerintahan.

Menurutnya, tujuan akhir yang utama adalah bagaimana menghadirkan pemerintahan dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, sehingga tercipta keadilan, keamanan, kesejahteraan, dan nilai-nilai kebaikan lainnya

Dia berharap penghargaan yang didapatkan bisa memacu prestasi yang lebih baik lagi. Sasarannya adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Intinya bagaimana masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah dalam membantu kehidupan mereka menjadi lebih baik. Termasuk dalam aspek pemenuhan hak-hak asasi yang harus mereka terima," jelasnya

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Solok Selatan Ilhamka Yusid mengatakan bahwa parameter penilaian kepedulian Hak Asasi Manusia tersebut meliputi hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan, serta hak lingkungan yang berkelanjutan.

Yang dimaksud dengan peduli itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan,dan pemajuan hak asasi manusia.

Menurutnya, dalam hasil penilaian terhadap upaya yang telah dilakukan daerah ada tingkatannya, yakni Kabupaten/Kota yang Peduli, Cukup Peduli, dan Kurang Peduli Hak Asasi Manusia, sesuai dengan capaian yang telah diraihnya

"Alhamdulillah tahun ini kita meningkat dari tahun sebelumnya.

"Jika tahun sebelumnya kita dinilai kabupaten dengan predikat cukup peduli HAM, tahun ini meningkat menjadi kabupaten peduli HAM," tukasnya

Dalam rilisnya, Kemenkum dan HAM mencatat baru 271 dari 516 kabupaten dan kota yang melaksanakan komitmennya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat di wilayahnya.

Artinya baru sekitar 60% kabupaten/kota yang sungguh-sungguh melaksanakan komitmen nilai-nilai HAM dalam pelayanannya.

"Tahun lalu ada 271 kabupaten/kota yang mendapat predikat peduli Ham. Tahun ini jumlahnya belum beranjak jauh," ungkap Dirjen Hak Asasi Manusia, Kemenkumham, Dr Mualimin Abdi dalam keterangan persnya, di Jakarta, beberapa waktu lalu