Nelayan kedapatan gunakan mini trawls diproses hukum

id nelayan,Mini trawl,Nelayan padang

Nelayan kedapatan gunakan mini trawls diproses hukum

Ilustrasi kapal nelayan di Pesisir Selatan. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Nelayan yang masih kedapatan menggunakan alat tangkap merusak lingkungan seperti lamparan dasar atau mini trawls tidak akan diberi kelonggaran dan langsung diproses secara hukum.

"Kita sosialisasikan sejak lama dan sudah memberikan waktu satu tahun agar mereka bisa mengganti alat tangkap. Jika kedapatan masih ada yang menggunakan, kita tindak tegas secara hukum," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri di Padang, Senin.

Ia menyebut pihaknya akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan razia terhadap penggunaan alat tangkap ilegal itu.

Yosmeri mengatakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu bertentangan dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (Trawls), dan Pukat Tarik (Seine Nets), dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan.

Pemerindah daerah sudah berupaya memberikan pemahaman kepada nelayan bahkan memberikan bantuan alat tangkap dengan alat tangkap Gillnet Milenium/Gillnet Multifilament.

Namun belum semua nelayan yang bersedia melakukannya dan sebagian masih membandel menggunakan lamparan dasar dengan alasan jumlah tangkapan yang lebih banyak.

Yosmeri menyebut untuk jangka pendek, memang jumlah tangkapan menggunakan lamparan dasar itu banyak, tetapi dalam jangka panjang akan merusak ekosistem laut hingga tidak ada lagi ikan yang bisa ditangkap.

"Alat itu merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan. Jika rusak tentu akan mengancam keberlanjutan sumberdaya hayati perikanan di masa yang akan datang yang berarti kita tidak memikirkan anak cucu dan usaha kita sendiri," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, saat ini jumlah nelayan yang diduga masih menggunakan alat tangkap lamparan dasar itu masih cukup banyak.

Di Nagari Labuhan Tanjak Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti saja tercatat 113 nelayan menggunakan alat tersebut meski sebagian besar telah menyatakan bersedia mengganti dengan alat ramah lingkungan.***1***