Hindari penyalahgunaan, Pariaman musnahkan 5.759 keping E-KTP rusak

id Genius Umar

Hindari penyalahgunaan, Pariaman musnahkan 5.759 keping E-KTP rusak

Wali Kota Pariaman Genius Umar (pakai jas memusnahkan ribuan E-KTP rusak di Pariaman. (Antara Sumbar/ist)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, memusnahkan 5.759 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah rusak atau invalid untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan bekas dokumen tersebut.

Wali Kota Pariaman, Genius Umar, di Pariaman, Rabu, mengatakan pemusnahan E-KTP tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018.

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, hari ini merupakan batas akhir pemusnahan E-KTP yang rusak serta disaksikan langsung pihak Bawaslu, KPU dan instansi lainnya," kata dia.

Ribuan kepingan E-KTP yang dimusnahkan tersebut, lanjut dia, merupakan dokumen sudah rusak atau invalid sejak 2011 hingga 2013.

Sementara sekitar 2.000 kepingan lainnya periode 2014 hingga akhir 2018 belum dimusnahkan.

"Ribuan kepingan E-KTP itu merupakan pengumpulan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pariaman sejak 2011 hingga 2013. Sedangkan sisa periode 2014 hingga akhir 2018 masih tersimpan di gudang, karena belum ada petunjuk dari Menteri Dalam Negeri RI," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Pariaman, Abrar Azis mengatakan sisa E-KTP di atas 2014 yang belum dimusnahkan, cukup rawan disalahgunakan apabila tercecer sebelum pemungutan suara.

"Kepingan E-KTP tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk menggunakan hak pilih, meski di luar Sumatera Barat sekalipun," kata dia.

Misalnya, ujar dia, E-KTP asal Sumatera Barat dapat digunakan untuk hak pilih di provinsi lain, khususnya memilih pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua E-KTP yang rusak dan tidak sah musnah pada 20 Desember 2018.

Ia menyampaikan sajak 13 Desember 2018 telah mengintruksikan seluruh jajarannya hingga tingkat kota dan kabupaten untuk membakar semua E-KTP rusak dan tidak sah.

"Yang di gudang pusat maupun daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada E-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata dia menegaskan.

Menurut Tjahjo, penertiban E-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.

"Enam bulan lalu, kami menginstruksikan E-KTP yang kedaluarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ujar dia. (*)