Polsek Lubeg Tangkap Dua Warga Miliki Narkoba

id narkoba, kota, padang

Padang, (Antara Sumbar) - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Lubuk Begalung, Padang, Kompol Asril Prasetya di Padang Senin, mengatakan jajarannya menangkap dua tersangka, yakni Andri Naldi (32) dan Andria (39), di belakang SPBU Pitameh Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX.

Ia menambahkan bersama tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp6 juta.

"Selain sabu, kami juga menyita barang bukti alat hisap, senjata tajam, timbangan, telepon genggam dan buku tabungan," ujar dia.

Menurut dia kejadian berawal ketika pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka Andri Naldi menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya, unit Reskrim mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu.

Kemudian, ia mengemukakan personelnya melakukan interogasi terhadap tersangka perihal asal-usul narkoba jenis narkoba tersebut.

"Menurut pengakuan tersangka diketahui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dan dibeli dari tersangka kedua Andria," ujar dia.

Dia mengatakan setelah mengetahui identitas Andria, selanjutnya jajaran Polsek Lubuk Begalung melakukan pengejaran terhadap tersangka di Kelurahan Alai Parak Kopi.

"Ketika petugas sampai di lokasi, kami menemukan tersangka kedua sedang bermain judi song bersama tiga orang rekannya," terang Kompol Asril.

Ia menambahkan polisi langsung menggeledah Andria dan ditemukan paket besar sabu.

Kedua tersangka, sebutnya, lalu bawa ke Mapolsek Lubuk Begalung guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun. (*)