KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah

id KDEKS Pariaman,Pejabat Walikota Pariaman Sumbar Roberia,berita pariaman,berita sumbar

KDEKS Pariaman susun program wujudkan kota berbasis syariah

Pejabat Walikota Pariaman Sumbar Roberia mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah Kota Pariaman periode 2024-2027. Antara/ HO-Diskominfo Pariaman

Pariaman (ANTARA) - Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Pariaman, Sumatera Barat sedang menyusun program kerja untuk mewujudkan kota tersebut berbasis syariah.

"Tadi kami rapat internal, saya menyampaikan kepada direksi dan ketua untuk segera menyusun program kerja," kata Direktur Industri Halal KDEKS Kota Pariaman Alyendra di Pariaman, Selasa.

Alyendra yang juga Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pariaman tersebut mengatakan program yang disusun disesuaikan dengan direksi masing-masing yang ada di KDEKS.

Ia menyampaikan program yang diluncurkan bisa berupa mewujudkan produksi halal, rumah makan halal, dan wisata halal.

Menurutnya perlu adanya koordinasi dengan organisasi perangkat daerah serta pemangku berkepentingan lainnya di daerah itu agar program yang disusun sejalan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik.

"Program halal saat ini 'gawenya' (kerjanya) Kementerian Agama (Kemenag), kini ada program Kemenag yang berkaitan dengan halal di desa wisata yang sasaran utamanya ialah rumah makan," katanya.

Menurutnya program positif dari Kemenag tersebut harus ditindaklanjuti agar berjalan dengan baik. Hal tersebut karena tempat dan produksi bahan makanan yang dijual di rumah makan harus juga halal.

Ia menyebutkan jika rumah makan tersebut menjual daging sapi maka rumah pemotongannya juga memiliki sertifikat halal.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) telah membentuk Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) periode 2024-2027 guna mewujudkan keuangan berbasis syariah di kota tersebut.

"Pembentukan KDEKS Kota Pariaman merupakan suatu yang strategis," kata Penjabat Walikota Pariaman Roberia di Pariaman.

Ia menjelaskan Sumbar memiliki karakteristik dan kearifan lokal masyarakat berdasarkan Adat Basandi Syarak (ABS) Syarat Basandi Kitabullah (SBK) yang hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022.

Semenjak Januari 2024 Pemkot Pariaman telah memindahkan gaji aparatur sipil negara di daerah itu dari bank konvensional ke bank berbasis syariah.

Kepengurusan KDEKS Pariaman dikukuhkan pada Kamis (28/3) yang bertugas untuk mengkoordinasikan pembangunan ekonomi syariah di daerah itu.

"Mari kita wujudkan Pariaman dengan ekonomi dan keuangan syariah serta wisata dan kuliner halal," ujarnya.