Kemenag sebut potensi zakat Sumbar mencapai Rp4,3 triliun

id potensi zakat sumbar,potensi zakat,kemenag sumbar,zakat sumbar

Kemenag sebut potensi zakat Sumbar mencapai Rp4,3 triliun

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin. Antara/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyebut potensi zakat di Ranah Minang mencapai Rp4,3 triliun per tahun, namun baru terkelola sebanyak Rp475 miliar.

"Potensi zakat di Sumbar itu sangat besar. Oleh sebab itu, kami mengimbau seluruh pengurus zakat untuk mengelola dan memanfaatkan zakat dengan baik," kata Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin di Padang, Sabtu.

Selain kepada pengelola atau badan zakat, Kemenag juga mengimbau para muzaki untuk membayar zakat di lembaga resmi seperti Baznas dan sejenisnya. Kemudian untuk memaksimalkan potensi zakat di Sumbar, pihaknya menyarankan agar adanya kolaborasi antara Kemenag dengan Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat dan Forum Zakat.

"Saat ini para muzaki kita belum sepenuhnya menyerahkan zakat mereka kepada lembaga resmi. Ini yang perlu kita edukasi dan advokasi bagaimana mereka bisa membayar zakatnya di lembaga resmi," ujarnya.

Pihaknya juga mendorong agar setiap pengelola zakat mulai mendata atau membuat semacam peta sebaran muzaki sehingga potensi zakat sekitar Rp4,3 triliun bisa dikelola untuk kemaslahatan umat.

Mahyudin menyakini apabila strategi tersebut diimplementasikan dengan baik, maka potensi zakat yang besar setiap tahunnya bisa menjadi solusi bagi pemerintah dalam menekan angka kemiskinan.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini dapat membantu atau setidak-tidaknya kita berpartisipasi dalam mengentaskan kemiskinan menuju Indonesia emas 2045," kata dia.

Sementara itu, Izul (32) salah seorang warga Kota Bukittinggi mengatakan selama ini selalu menunaikan atau membayar zakat kepada orang-orang terdekat. Faktor kekerabatan menjadi salah satu alasannya tidak menyalurkan zakat di lembaga resmi.

"Mungkin ke depannya saya akan mencoba untuk membayar zakat di lembaga resmi," kata dia.