Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah (denda puasa) untuk Ramadhan 1446 hijriah tahun ini.
Bupati Pasaman Sabar AS di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan penetapan besaran zakat fitrah itu usai dilaksanakan rapat gabungan Kemenag, MUI, Perdaginnaker, Kesra, Baznas dan ormas islam yang ada.
"Dianjurkan kepada msyarakat untuk pembayaran zakat fitrah dari makanan
pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3,1/3 liter atau 10 tekong susu atau 2,5 kilogram," kata Sabar AS.
Sabar AS menyampaikan penetapan standar zakat fitrah dikonversikan kepada uang dengan beras kualitas super sebanyak Rp 40.000,-.
"Beras kualitas sedang Rp38.000,- dan Beras kualitas biasa Rp36.000,-," katanya.
Ia juga menegaskan pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi masing-masing muzaki.
"Untuk pembayaran fidiyah (denda puasa) dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1,25 kg atau 5 tekong
susu yang dikonversikan kepada uang sejumlah Rp20.000,- perharinya," katanya.