Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran bagi pemilik kafe, tempat biliar, dan karaoke dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan imbauan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Dalam surat itu, terdapat tujuh poin penting yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha hiburan dan masyarakat umum," ujarnya.
Pertama, setiap badan atau individu dilarang menjalankan usaha kafe, restoran, serta tempat hiburan lainnya tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Kedua, jam operasional tempat hiburan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
Selanjuynya, pemilik usaha wajib menjamin tidak adanya aktivitas yang berhubungan dengan perjudian, pelacuran, narkoba, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya di lokasi usahanya. Keempat, pengunjung tempat hiburan dilarang menggunakan pakaian sekolah selama jam belajar berlangsung.
Kelima, seluruh kegiatan hiburan dan keramaian tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat yang berlaku di tengah masyarakat.
Untuk yang keenam, dilarang keras memproduksi, membawa, mengedarkan, memperdagangkan, menyimpan, atau menyediakan minuman beralkohol di tempat umum tanpa izin pejabat berwenang. Terakhir, setiap orang juga dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Zulmaeta mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi seluruh warga.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan di Payakumbuh berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penegakan ini penting untuk menjaga nilai-nilai moral dan budaya lokal,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan preventif. Surat imbauan diantar langsung oleh petugas sebagai bentuk sosialisasi sekaligus ajakan untuk mematuhi peraturan daerah.