Pemkab: Seluruh proyek jasa konstruksi di Kabupaten Limapujuh Kota wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan,Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota

Pemkab: Seluruh proyek jasa konstruksi di Kabupaten Limapujuh Kota wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Limapuluh Kota (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan seluruh proyek jasa konstruksi di daerah setempat wajib terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa di Sarilamak, Kamis mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) perihal surat Direktorat Jendral Keuangan Daerah Nomor 400.5.7/765/keuda Tanggal 21 Februari 2025 tentang Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah.

"Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia," kata dia

Ia mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di daerah.

Selain itu untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan surat Dirjen Keuangan Daerah kepada Pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah.

Ia mengatakan langkah-langkah tersebut mulai dari memastikan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi pada proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berada di wilayah.

Selain itu mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Kemudian, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mewajibkan Penyedia atau Sub Penyedia mengikutsertakan pekerjanya pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran tersebut paling lama 14 hari kerja sejak Kontrak diterbitkan sesuai dengan yang tertera pada syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dalam komponen perlindungan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi dukungan dan Support Pemerintah Kabupaten atas perlindungan pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah yang saat ini sudah masuk dalam administrasi persyaratan pencairan khusus untuk Jakon yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Lima Puluh Kota.

"Mulai Tahun 2025 diharapkan semua proyek yang bersumber dari Anggaran APBN/APBD/APBN agari dan Swasta dapat mendaftarkan Jasa Konstruksinya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Limapuluh Kota memastikan alokasi iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi tercantum pada setiap dokumen pengadaan proyek APBD dalam Rencana Anggaran Biaya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lalu, meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain atas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus sektor jasa konstruksi secara berkala di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia