Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatra Barat (Sumbar) menekankan pentingnya perlidungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi kampus atau perguruan tinggi yang ada di provinsi setempat.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha dalam acara Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X di Padang, pada Selasa (11/02).
"Kami menekankan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) adalah aspek penting dalam dunia pendidikan tinggi saat ini," kata Alpius.
Ia menilai Sumbar secara daerah bukan hanya kaya terhadap budaya dan pariwisata, tetapi juga merupakan pusat akademik yang berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi.
Hal itu dibuktikan dengan adanya seratus lebih perguruan tinggi di wilayah Sumbar yang tersebar di berbagai kabupaten atau kota provinsi setempat.
Alpius mengatakan kondisi tersebut mengindikasikan besarnya potensi inovasi sehingga perlidungan serta penguatan KI diperlukan.
Adapun bentuk KI tersebut adalah Hak Cipta, Paten, Merek, dan bentuk lainnya yang dapat mengapresiasi karya dari civitas akademika.
Ia mengatakan Kementerian Hukum Sumbar telah mendirikan Sentra Kekayaan Intelektual sebagai bentuk konkret untuk mengelola, melindungi, dan memanfaatkan hasil inovasi akademik.
"Sentra ini diharapkan dapat mengoptimalkan penelitian serta memberikan manfaat bagi dunia pendidikan dan industri di Sumbar," harapnya.
Sementara itu Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengapresiasi kolaborasi yang sudah dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dengan pihaknya.
"Ini menegaskan bahwa kesadaran mengenai kekayaan intelektual harus terus ditingkatkan di lingkungan akademik agar inovasi yang dihasilkan dapat terlindungi dengan baik," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini LLDIKTI Wilayah X mengelola 115 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berada di Sumbar dan Jambi, 81 PTS di antaranya berada di Sumbar.
Dari total 5.154 dosen yang terdata, baru 684 dosen atau sekitar 12 persen yang memiliki kekayaan intelektual sehingga masih tergolong rendah.
"Diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran serta fasilitasi bagi dosen dalam mengajukan perlindungan kekayaan intelektual mereka," katanya.
Pada bagian lain, dalam acara itu Kanwil Kemenkum Sumbar menghadirkan berbagai pemateri yang membahas berbagai aspek KI seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, serta layanan penegakan hukum terkait KI.
Selain pemberian edukasi, acara itu juga menjadi forum diskusi bagi akademisi dan pemangku kepentingan untuk merumuskan strategi dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di perguruan tinggi.
Penyelenggara berharap Sumbar semakin maju sebagai pusat pendidikan dan inovasi yang kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman dan jajarannya.