Polda Sumbar dalami jaringan penyelundup narkoba di BIM (Video)

id Polda sumbar

Polda Sumbar dalami jaringan penyelundup narkoba di BIM (Video)

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Sumbar) terus mendalami jaringan penyelundup narkoba via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padangpariaman yang terungkap pada Ahad (29/12).

"Pelaku yang sudah ditangkap kini telah ditahan dan menjalani proses hukum, dan kami masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan ini," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono di Padang, Selasa.

Ia mengatakan pengembangan tersebut perlu dilakukan agar jaringan peredaran narkoba itu benar-benar terungkap secara terang.

Dalam pengungkapan, katanya, pihaknya perlu berkoordinasi dengan instansi Polri di provinsi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan lainnya.

Namun demikian ia tidak bisa menyebutkan secara detail pengembangan yang dimaksud karena berkaitan dengan upaya penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Petugas Kepolisian.

Suharyono mengatakan terungkapnya kasus itu tidak lepas dari kejelian dan profesionalisme petugas pengamanan di Bandara yang patut untuk diapresiasi.

Karena berkat kejelian tersebut upaya pelolosan narkoba jenis sabu-sabu serta pil ekstasi dengan cara diikatkan ke tubuh menggunakan korset itu bisa digagalkan.

Perbuatan tersangka yang menyembunyikan narkoba terbaca oleh sensor sinar X (X-ray) di BIM, yang langsung ditindak oleh petugas keamanan Bandara.

Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polisi yang berada di Pos Pengamanan Operasi Lilin Singgalang 2024 untuk diproses secara hukum.

Pelaku yang terciduk tengah menyelundupkan narkoba tersebut bernama Ryan, laki-laki berusia 32 tahun asal Samarinda, Kalimantan.

Selain Ryan, kemudian juga ditangkap dua tersangka lainnya terkait kasus yang sama yakni Harianda alias Bombom (32) dan Nur Fajar Akbar (32).

Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui Ryan memiliki peran sebagai kurir, Harianda selaku orang yang menyambut Ryan di Pekanbaru, dan Nur Fajar Akbar diduga sebagai otak kejahatan.

Dari pengakuan tersangka barang haram itu dibawa dari Riau menuju ke Samarinda, via BIM transit Bandara Soekarno Hatta.

Adapun jumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat mencapai 1,03 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 1.250 butir.

Para tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.