Padang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi meminta pemerintah khususnya organisasi perangkat daerah untuk memaksimalkan seluruh layanan publik pascalibur Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Seluruh instansi pemerintahan khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus maksimal setelah lebaran," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi di Padang, Senin.
Menurut Muhidi, libur lebaran yang telah dilalui harus menjadi momentum untuk menyegarkan semangat pengabdian, bukan justru menurunkan produktivitas kinerja.
"Setelah merayakan Idul Fitri bersama keluarga, saatnya kita kembali menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab terutama pengabdian kepada warga," kata dia mengingatkan.
Menurut dia, pelayanan publik merupakan wajah dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh karena itu, keterlambatan, kelalaian, maupun sikap tidak profesional dalam melayani masyarakat harus dihindari.
"Jangan sampai masyarakat yang datang dengan harapan tinggi justru kecewa karena lambannya pelayanan," ucap dia.
Apalagi, banyak urusan administrasi yang menumpuk usai libur panjang Oleh karena itu, hal ini harus diantisipasi dengan kesiapan dan kedisiplinan aparatur.
Di satu sisi, Muhidi juga menyambut baik sejumlah instansi yang telah bersiap lebih awal untuk memastikan pelayanan tetap berjalan normal di hari pertama kerja. Pihaknya berharap komitmen tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi lainnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah agar tidak abai dalam melayani masyarakat setelah libur lebaran.
"Liburan lebaran telah usai dan besok hari pertama kerja semua penyelenggara atau pelayanan publik harus bekerja optimal," kata Adel.
Adel menyampaikan pascalebaran umumnya masyarakat akan membutuhkan banyak pelayanan sehingga kesiapan dan kesigapan aparatur negara juga wajib maksimal.
Ombudsman berharap kepala daerah memberikan atensi terhadap layanan publik di hari pertama kerja. Sebab, sering kali pascalibur panjang banyak aparatur yang bermalas-malasan, telat hadir atau tidak hadir tanpa alasan yang sah.
"Harus ada sanksi bagi aparatur yang bermalas-malasan di hari pertama kerja atau sama sekali tidak masuk dan ini bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya.