KPU ungkap tidak ada gugatan Pilkada Bukittinggi ke Mahkamah Kosntitusi

id Pilkada Bukittinggi ,KPU Bukittinggi,Pilkada 2024

KPU ungkap tidak ada gugatan Pilkada Bukittinggi ke Mahkamah Kosntitusi

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra menjelaskan tidak adanya gugatan ke MK dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi di Pilkada 2024 (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengungkap tidak ada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilwako 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari rentang waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil penghitungan KPU, tidak ada laporan resmi gugatan ke MK yang kami pantau hingga batas akhir dari Kota Bukittinggi," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Rabu (11/12).

Ia mengatakan KPU Bukittinggi menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk melanjutkan proses penetapan secara resmi calon terpilih di Bukittinggi.

"Saat KPU RI sudah memberikan surat pemberitahuan tidak ada laporan gugatan yang tidak teregistrasi, maka akhir Desember 2024 ini dilakukan tahapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi terpilih," kata Satria.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas menegaskan keputusan KPU Kota Bukittinggi Nomor 408 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024 tidak menjadi objek gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon peserta Pilwako Bukittinggi 2024.

Hal itu sesuai dengan merujuk UU Pilkada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 157 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, pada Pasal 157 ayat (5) dijelaskan bahwa Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya di Pasal 7 ayat (3), menjelaskan bahwa Pengumuman penetapan perolehan suara, dihitung sejak KPU menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para pihak.

"Untuk Rekapitulasi Hasil Pilwako Bukittinggi, Rapat Pleno Terbuka tersebut telah dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024 kemarin. Sejak saat itulah dapat dimaknai sekaligus keputusan hasil rekap diumumkan," katanya menjelaskan.

Rifa Yanas menjelaskan bahwa dalam Pasal 57 ayat (1), PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi;

"Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan; paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," jelas Rifa.

Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, sehari kemudian KPU Bukittinggi akan menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan ke pihak terkait, diantaranya DPRD dan Pasangan Calon bersangkutan.

"Tahap akhir yang harus dilakukan KPU Bukittinggi yaitu Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih. Itulah dasar bagi pihak berwenang untuk melakulan pelantikan," pungkasnya.