374 WBP Lapas Lubuk Basung berikan hak pilih di Pilkada

id Lapas Lubuk Basung

374 WBP Lapas Lubuk Basung berikan hak pilih di Pilkada

TPS 901 Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak 374 dari 422 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 lembaga itu pada Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11).

Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan ke 374 pemilih itu berasal dari daftar pemilih tetap sebanyak 296 orang, daftar pemilih tambahan (DPTb) 77 orang, daftar pemilih khusus satu orang.

Sedangkan 48 warga binaan pemasyarakatan tidak memberikan hak pilih karena bukan masyarakat Sumbar.

"48 warga binaan pemasyarakatan itu tidak memiliki KTP Sumbar," katanya.

Ia mengatakan daftar pemilih tetap di Lapas Kelas IIB tersebut 100 persen memberikan hak pilih saat Pilkada.

Pemilihan tersebut telah selesai dan saat ini sedang proses penghitungan suara.

"Penghitungan suara sedang berlangsung yang disaksikan oleh Panwas TPS, saksi pasangan calon dan lainnya," katanya.

Sementara Ketua KPU Agam Herman Susilo menambahkan ada empat TPS khusus saat Pilkada serentak 2024.

TPS khusus itu berada di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Lapas Kelas IIB Biaro, Rutan Maninjau dan Pondok Pesantren Tawalib Parabek.

"Empat TPS tersebut untuk mengakomodir hak pilih warga yang sedang menjalankan masa hukuman," katanya.