Bukittinggi (ANTARA) - Satlantas Polresta Bukittinggi Sumatera Barat menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Sebanyak 57 pelanggar ditindak hanya dalam satu hari operasi.
Kasatlantas Polresta Bukittinggi AKP. Muhammad Irsyad Fathurrachman, Selasa (12/11) mengatakan dalam razia tersebut berhasil mengidentifikasi banyak pelanggaran.
"Rinciannya di razia pada Senin (11/11) sebanyak 30 unit sepeda motor atau R2, 11 unit kendaraan R4, STNK yang tidak lengkap 4 lembar, 1 lembar SIM A, dan 11 lembar SIM C," kata Irsyad.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, terutama terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Total pelanggar yang terjaring dalam razia ini adalah sebanyak 57 orang dan razia ini juga merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan, yang saat ini sedang didorong melalui program pemutihan dan diskon pajak hingga 25 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu," ujar AKP Muhammad Irsyad Fathurrachman.
Selain itu, dalam kegiatan ini, Satlantas Polresta Bukittinggi turut melibatkan Siswa Seba SPN Padang Besi Angkatan 52 yang sedang melaksanakan Latja (latihan kerja) di Bukittinggi.
"Siswa Serba tersebut diberikan contoh langsung oleh petugas kepolisian mengenai prosedur dan tata cara penilangan yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)," katanya.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi para siswa untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam melaksanakan tugas di lapangan, sehingga mereka siap untuk bertugas setelah lulus nanti.
"Razia ini diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah Bukittinggi dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan pembayaran pajak," kata Kasatlantas Polresta Bukittinggi.