Bawaslu Pasaman Barat ingatkan larangan anak terlibat dalam kampanye
Simpang Empat,- (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan kepada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.
"Peringatan ini telah kita sampaikan ke masing-masing pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Rabu.
Ia menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada tidak secara eksplisit melarang keterlibatan anak-anak, pihaknya sangat merekomendasikan agar pasangan calon tidak melibatkan mereka dalam kegiatan kampanye.
"Ini hanya persoalan etika dan tanggung jawab selama masa kampanye," ujarnya.
Ia menilai anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.
Ia menjelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak itu didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.
Artinya jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon.
Bawaslu Pasaman Barat berharap semua peserta Pilkada 2024 mematuhi imbauan ini dan menciptakan lingkungan yang sehat dalam pemilihan.
Pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.
"Peringatan ini telah kita sampaikan ke masing-masing pasangan calon," kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Rabu.
Ia menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada tidak secara eksplisit melarang keterlibatan anak-anak, pihaknya sangat merekomendasikan agar pasangan calon tidak melibatkan mereka dalam kegiatan kampanye.
"Ini hanya persoalan etika dan tanggung jawab selama masa kampanye," ujarnya.
Ia menilai anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari paparan politik yang mungkin tidak sesuai dengan usia mereka.
Ia menjelaskan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak itu didefinisikan mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.
Artinya jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon.
Bawaslu Pasaman Barat berharap semua peserta Pilkada 2024 mematuhi imbauan ini dan menciptakan lingkungan yang sehat dalam pemilihan.
Pilkada Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut 1 Yulianto-M Ihpan, nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi, nomor urut 3 Hamsuardi-Kusnadi dan nomor urut 4 Jailani-Syamsul Bahri.