Sekda Mawardi Roska buka Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJM 2025-2030
Painan (ANTARA) - Dinas Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah (KLHS RPJM) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2030 di Hotel Saga Murni, Kamis (26/9).
Kegiatan yang berlangsung satu hari itu dibuka Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska dan diikuti kepala perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, media dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Mawardi Roska mengatakan bahwa KLHS RPJMD itu sendiri dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 bahwa KLHS RPJMD harus disusun sebelum dirumuskannya RPJMD agar prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat diintegrasikan ke dalam RPJMD. KLHS merupakan bekal yang wajib dalam penyusunan RPJMD.
Dikatakan, untuk memastikan langkah dan nasib pembangunan lima tahun ke depan memiliki prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam rencana pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, rencana dan/atau Program.
"KLHS menjadi ini sangat penting karena pada saat ini kita dihadapkan pada permasalahan degradasi lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan.Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2029, " ujarnya.
Menurutnya, hal ini diawali dengan mekanisme Pembentukan Tim Penyusun KLHS RPJMD, Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan, Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan dan Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi KLHS RPJMD.
Sampai saat Konsultasi Publik I ini dilakukan beberapa tahapan yang sudah dilakukan adalah Pembentukan Tim Pembuat, Identifikasi dan Pengumpulan Data dari OPD dan instansi terkait serta analisis data pencapaian TBP.
"Melalui konsultasi publik ini akan dapat diperoleh berbagai masukan dan meningkatnya pemahaman, pengetahuan dan keterampilan peserta tentang proses perencanaan jangka menengah, tentang pelaksanaan KLHS RPJMD, " katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Hardi Darma Putra menjelaskan, dalam kegiatan ini sangat diperlukan analisis capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), analisis Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), dan perumusan alternatif mitigasi perbaikan Kebijakan, Rencana, Program (KRP) dokumen perencanan daerah.
Kemudian, termasuk aksi mitigasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim di Kabupaten Pesisir Selatan. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh peserta Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan ini dapat memberikan masukan dengan pikiran terbuka, memiliki visi ke depan, terintegratif dan inovatif sehingga melahirkan isu-isu strategis dan mampu menjawab, ulasnya.
Kegiatan yang berlangsung satu hari itu dibuka Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska dan diikuti kepala perangkat daerah, camat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, media dan stakeholder lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Mawardi Roska mengatakan bahwa KLHS RPJMD itu sendiri dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 bahwa KLHS RPJMD harus disusun sebelum dirumuskannya RPJMD agar prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dapat diintegrasikan ke dalam RPJMD. KLHS merupakan bekal yang wajib dalam penyusunan RPJMD.
Dikatakan, untuk memastikan langkah dan nasib pembangunan lima tahun ke depan memiliki prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi dalam rencana pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, rencana dan/atau Program.
"KLHS menjadi ini sangat penting karena pada saat ini kita dihadapkan pada permasalahan degradasi lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan.Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2025-2029, " ujarnya.
Menurutnya, hal ini diawali dengan mekanisme Pembentukan Tim Penyusun KLHS RPJMD, Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan, Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan dan Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi KLHS RPJMD.
Sampai saat Konsultasi Publik I ini dilakukan beberapa tahapan yang sudah dilakukan adalah Pembentukan Tim Pembuat, Identifikasi dan Pengumpulan Data dari OPD dan instansi terkait serta analisis data pencapaian TBP.
"Melalui konsultasi publik ini akan dapat diperoleh berbagai masukan dan meningkatnya pemahaman, pengetahuan dan keterampilan peserta tentang proses perencanaan jangka menengah, tentang pelaksanaan KLHS RPJMD, " katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Hardi Darma Putra menjelaskan, dalam kegiatan ini sangat diperlukan analisis capaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), analisis Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), dan perumusan alternatif mitigasi perbaikan Kebijakan, Rencana, Program (KRP) dokumen perencanan daerah.
Kemudian, termasuk aksi mitigasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim di Kabupaten Pesisir Selatan. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh peserta Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan ini dapat memberikan masukan dengan pikiran terbuka, memiliki visi ke depan, terintegratif dan inovatif sehingga melahirkan isu-isu strategis dan mampu menjawab, ulasnya.