Gubernur Sumbar cuti 29 hari selama kampanye Pilgub 2024

id Gubernur, Sumbar, cuti,kampanye

Gubernur Sumbar cuti 29 hari selama kampanye Pilgub 2024

Kepala Biro Adpim Setdaprov Sumbar, Mursalim. (ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi akan cuti selama 29 hari dalam masa kampanye pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim di Padang, Kamis mengatakan permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) itu telah disampaikan pada Menteri Dalam Negeri.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor :120/586/Pem-Otda/2024 pada 3 September 2024, jauh sebelum jadwal penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Mursalim menyebut permohonan cuti tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor: 100.2.1/4204/SJ pada tanggal (30/8) lalu kepada para kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Permohonannya telah diajukan sejak tanggal 3 September. Ini bentuk kepatuhan Gubernur terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Mursalim menuturkan berdasarkan surat permohonan yang disampaikan ke Mendagri, Gubernur Mahyeldi mulai menjalani cuti sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Selama menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara, Gubernur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

“Jadi dalam surat yang disampaikan ke Mendagri itu, inti permohonannya ada dua. Pertama permohonan untuk cuti, yang kedua permohonan penunjukan Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” katanya.

Ia menyebut saat ini Pemprov Sumbar masih menunggu jawaban Mendagri atas dua permohonan tersebut.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.

“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” ucapnya.