BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat kepesertaan kepada pekerja informal di Padang Pariaman

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan manfaat kepesertaan kepada pekerja informal di Padang Pariaman

Kepala BPJS Cabang Padang Pariaman Herri Asmanto saat Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Minggu. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Parik Malintang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat kepesertaan jaminan sosial dari badan tersebut kepada pekerja informal atau pekerja penerima non upah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

"Masih banyak perkerja informal (pekerja non upah) seperti petani, nelayan, marbot, ojek dan profesi lainnya banyak yang belum terlindungi," kata Kepala BPJS Cabang Padang Pariaman Herri Asmanto saat Sosialisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan di 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Minggu.

Ia mengatakan sedikitnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non upah tersebut karena masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan jaminan sosial.

Hal tersebut, kata dia karena masyarakat masih berpikir bekerja untuk dirinya sendiri padahal ada resiko lain yaitu kondisi perekonomian keluarga menurun sebab tidak bekerja pasca kecelakaan.

"Disinilah kita hadir untuk menanggulangi resiko-resiko tersebut," katanya.

Ia menyebutkan hingga saat ini baru sekitar 12 ribu pekerja non upah di Padang Pariaman terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari 100 ribuan penerima non upah di daerah itu.

Ia menyampaikan jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka ketika terjadi kecelakaan saat berangkat kerja, beraktivitas bekerja, dan pulang ke rumah maka dana pengobatannya ditanggung oleh badan tersebut.

Bahkan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan mendapatkan santunan perbulannya jika yang bersangkutan tidak dapat bekerja serta santunan kematian jika meninggal ketika dalam perjalanan ke lokasi kerja, saat bekerja, dan pulang ke rumah.

Premi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pun terjangkau yaitu hanya Rp18.800 perbulan sedangkan manfaat yang diperoleh besar.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Gerindra Ade Rezki Pratama mengatakan tidak ada yang mengetahui kapan seseorang itu mengalami kecelakaan bahkan meninggal dunia.

Telah banyak perserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima manfaat karena terdaftar sebagai badan perlindungan sosial tersebut, kata dia.

Oleh karena itu, ia mengajak warga di daerah pemilihannya untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki jaminan sosial.