Langgar Perda Satpol PP Padang Panjang copot baliho paslon

id Satpol PP Padang Panjang

Langgar Perda Satpol PP Padang Panjang copot baliho paslon

Satpol PP Padang Panjang, copot baliho/ spanduk yang di pasang pada tempat terlarang sesuai Perda nomor 4 tahun 2022. (ANTARA/ Isril)

Padang Panjang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Panjang Sumatera Barat, imbau masyarakat untuk patuhi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP-Damkar Benny, S. STP, saat dikonfirmasi, Jum'at (6/9) terkait pencopotan sejumlah baliho termasuk baliho pasangan calon walikota dan calon wakil walikota Pilkada 2024 yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang dalam Perda tersebut.

"Pasal 12 ayat b Perda nomor 4 tahun 2022 tersebut secara jelas melarang pemasangan baliho, spanduk poster, stiker, atau sejenisnya baik yang bertujuan komersial maupun tidak komersial di tiang listrik, tiang telpon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok yang berada langsung di pinggir Jalan, trotoar, atau Taman," kata Benny.

Menurut dia, penurunan spanduk yang dilakukan personil Satpol PP, hanya spanduk atau baliho yang dipasang pada tempat yang dilarang dalam Perda.

"Yang diturunkan itu spanduk-spanduk yang dipasang pada tempat yang di larang termasuk spanduk pasangan calon walikota yang di pasang pada tiang listrik atau tempat yang dilarang lainnya," jelas Benny.

Ia mengatakan, spanduk pasangan calon walikota yang dicopot diserahkan kembali ke posko paslon dan mengingatkan kepada tim agar tidak dipasang pada tempat yang dilarang sesuai Perda.

"Baliho calon wako yang di copot kita amankan bahkan kita antar ke posko paslon dan mengingatkan tim paslon agar baliho-baliho paslon tersebut tidak dipasang di tempat yang sudah dijelaskan Perda nomor 4 tahun 2022 tersebut," kata dia.

Ia menambahkan, penertiban baliho adalah kegiatan rutin, tidak hanya saat menjelang Pilkada ini, saat pemilu dan pileg lalu juga dilakukan penertiban baliho yang melanggar Perda, selain menerima laporan dari masyarakat Satpol PP Padang Panjang juga melakukan pemantauan terhadap pemasangan baliho yang tidak pada tempatnya.

Benny, juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga ketentraman dan ketertiban umum dan selalu menjaga situasi kondusif serta menciptakan Padang Panjang tentram, aman dan nyaman.