Padang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) segera menelusuri kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dua oknum guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten Agam.
"LPAI akan berkoordinasi dengan LPAI Sumbar untuk mengecek kasus ini agar kasus kekerasan seksual tidak dibiarkan begitu saja," kata Ketua Umum LPAI Prof Seto Mulyadi saat dihubungi di Padang, Selasa.
Selain LPAI Provinsi Sumbar, pihaknya juga akan berkoordinasi intens dengan Polda setempat untuk menindaklanjuti perkembangan kasus tersebut. Sebab, kekerasan seksual termasuk tindak pidana yang bukan delik aduan. Artinya, polisi bisa atau wajib melakukan penindakan serta melakukan pemidanaan terhadap pelaku meskipun tidak ada laporan pengaduan.
"LPAI akan berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan menanyakan sudah berapa jauh penanganan kasus ini," kata psikolog anak tersebut.
Kak Seto, sapaan akrabnya, mengatakan tingginya angka kekerasan seksual di ranah pendidikan bisa juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak sekolah termasuk masyarakat di sekitar satuan pendidikan itu sendiri.
Dalam pengungkapan kasus, psikolog kelahiran Klaten 28 Agustus 1951 tersebut menegaskan pemerintah atau instansi terkait juga wajib memerhatikan psikologis korban, dan tidak hanya terfokus pada penindakan pelaku.
Penguatan psikologis kepada korban ditujukan agar anak-anak tersebut tidak menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Selain itu, pendampingan juga ditujukan agar mental korban kembali pulih dan percaya diri seperti sebelumnya.
Pencipta karakter Si Komo itu menjelaskan pendampingan psikologis terhadap anak-anak korban kekerasan seksual memerlukan tindakan dan waktu yang berbeda-beda, atau tergantung perlakuan yang dialami korban.
Menurutnya, terdapat tiga poin utama dalam proses pendampingan psikologis. Pertama, seberapa besar kejahatan yang dilakukan pelaku kepada korban. Kedua, kondisi kesehatan mental korban dan terakhir langkah treatment yang dilakukan psikolog bagi anak.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPAI telusuri dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Agam
Berita Terkait
KPU Pariaman terima pendaftaran Yota Balad-Mulyadi dan Mardison Mahyuddin-Bahrul Hanif
Jumat, 30 Agustus 2024 10:54 Wib
Yota Balad usung keberlanjutan dan perbaikan program pada Pilkada 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 15:37 Wib
Keluarga tujuh terpidana Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu
Rabu, 10 Juli 2024 16:24 Wib
LPAI: Periksa mental polisi secara rutin untuk cegah kekerasan anak
Senin, 8 Juli 2024 20:34 Wib
LPAI sarankan kapolda berdayakan rukun tetangga untuk cegah tawuran
Senin, 8 Juli 2024 17:45 Wib
Erick adakan pertemuan den lgan pemain keturunan Indonesia Emil Audero
Sabtu, 13 April 2024 13:17 Wib
Dedi Mulyadi caleg DPR RI yang meraih suara tertinggi
Kamis, 7 Maret 2024 9:19 Wib
Verry Mulyadi nahkodai Pemuda Pancasila Sumatera Barat 2022-2027
Kamis, 29 September 2022 16:11 Wib