Cirebon (ANTARA) - Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon Rizqa Yunia menyebutkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemohon Saka Tatal, bakal diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses persidangan di Cirebon, Jawa Barat, dirampungkan.
“Sebelum sidang ini kami tutup, kami ingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim yang ada di MA,” kata Rizqa di sela-sela persidangan di PN Cirebon, Rabu.
Rizqa menjelaskan kalau PN Cirebon hanya menerima berkas pengajuan PK, termasuk bukti baru atau novum yang sudah diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024.
Setelah berkas ini diterima, pihaknya kemudian langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon.
Ia menyebutkan proses sidang tersebut berjalan lancar, yakni kuasa hukum dari Saka Tatal dapat menyampaikan memori PK yang tercantum pada 55 lembar dokumen milik pemohon.
“Pembacaan memori PK sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon. Namun dari pihak termohon meminta waktu untuk menanggapi, kita beri waktu,” ujarnya.
Adapun setelah penyampaian tersebut, kata dia, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon yakni jaksa penuntut umum terkait memori PK.
Rizqa menuturkan jika tidak ada kendala, tahapan sidang kedua ini bakal digelar di PN Cirebon pada Jumat (26/7), sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pihak pemohon dan termohon diharapkan bisa hadir. Sebab dalam perkara ini kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus perkara PK. Hanya menerima, kemudian mengirimkan ke MA,” tuturnya.
Sementara itu Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan pada sidang perdana pihaknya telah menjelaskan secara terperinci terkait novum yang diajukan untuk menguatkan agar PK tersebut dikabulkan.
Dia menyampaikan total terdapat 10 novum sudah disampaikan ke PN Cirebon, yang salah satu poin utamanya adalah meragukan adanya tindakan pembunuhan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky pada 2016.
“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” ujar dia.
Krisna menegaskan bahwa pihaknya optimistis kalau PK tersebut akan dikabulkan oleh MA, sehingga Saka Tatal bisa benar-benar terbebas dari semua tuduhan sebagai orang yang bersalah dalam kasus Vina dan Eky.
“PN hanya menerima berkasnya, lalu dikirim ke MA dengan novum-novum yang kita ajukan. Tidak usah ragu, tidak usah takut. Karena ini akan diberangkatkan ke MA, kami minta agar novum ini dilihat secara jelas,” ucap dia.
Berita Terkait
Bareskrim Polri periksa tujuh terpidana kasus Vina di Lapas Bandung
Senin, 5 Agustus 2024 16:27 Wib
Keluarga tujuh terpidana Vina Cirebon laporkan kesaksian palsu
Rabu, 10 Juli 2024 16:24 Wib
Kompolnas sebut putusan Pegi harus jadi evaluasi bagi Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 9:07 Wib
Kuasa hukum Pegi Setiawan tuntut ganti rugi ratusan juta rupiah
Selasa, 9 Juli 2024 9:07 Wib
Pegi Setiawan akhirnya keluar dari tahanan Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 9:06 Wib
PN Bandung kabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 11:03 Wib
Ibu Pegi harap hakim kabulkan gugatan praperadilan anaknya
Senin, 8 Juli 2024 10:06 Wib
Polda Jabar telah periksa 68 saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon
Selasa, 11 Juni 2024 10:43 Wib