Polres Agam tangkap enam pelaku pencurian sarang walet asal Aceh

id Polres Agam,Berita agam

Polres Agam tangkap enam pelaku pencurian sarang walet asal Aceh

Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam bersama para pelaku pencurian sarang burung walet. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kupu-kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap enam pelaku diduga mencuri sarang burung walet usai melakukan aksinya di Jorong Masang, Nagari atau Desa Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (1/7) sore.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan komplotan pencurian tersebut berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda di Jorong Masang, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara dan penginapan di Balai Selasa, Kecamatan Lubuk Basung.

"Ke enam pelaku kita tangkap beserta barang bukti berupa 1,5 kilogram sarang burung walet," katanya.

Ia mengatakan ke enam pelaku dengan inisial SO (42), AR (34), UA (39) dan AL (32) semuanya warga Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Lalu RA (29) dan RI (24) keduanya warga Kabupaten Pasaman Barat.

"Keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam setelah pelaku melakukan aksinya," katanya.

Ia menambahkan hasil penyelidikan sementara, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di lokasi yang sama.

Dari keempat aksi mereka, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian sekitar puluhan juta rupiah.

"Mereka sudah empat kali melakukan aksinya di lokasi yang sama dengan kerugian sekitar puluhan juta rupiah," katanya.

Ia mengakui Polres Agam juga mengamankan pelaku pencurian dengan inisial AN (38) warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku ditangkap di sebuah pondok di Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung pada Rabu (3/7), setelah mencuri sebuah warung di Simpang Tiga, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dengan kerugian pemilik sekitar Rp10 juta.

"Pelaku merupakan target Operasi Sikat 2024," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal lima tahun penjara.