Padang Panjang (ANTARA) - Menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Sumatera Barat, KPU Kota Padang Panjang Sumatera Barat melaksanakan rapat internal untuk persiapan pelaksanaan PSU yang akan di gelar pada 13 Juli mendatang.
Komisioner KPU Padang Panjang, Divisi teknis Gunawan dan Masnaidi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan KPU akan mengundang stakeholder terkait untuk membicarakan masalah persiapan dan persamaan persepsi tentang PSU.
“Ada dua agenda yang akan kita laksanakan esok, diantaranya tentang pembentukan badan Adhoc internal PPK dan PPS dan informasi dan penyamaan visi terkait pelaksanaan PSU bersama pemerintah daerah, Polres, Dandim dan pihak-pihak lainnya,” kata Masnaidi, Rabu (19/6).
Menurut dia, pemilih pada PSU adalah pemilih pada pemilu 14 Februari lalu. Pemilih saat PSU adalah pemilih 14 Februari yang di ulang, bagaimana kondisi saat 14 Februari, itu yang akan diciptakan lagi pada tanggal 13 Juli yang akan datang.
“Kita akan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, saat ini kita sedang menyiapkan skema sosialisasi, karena ini akan berkaitan juga dengan perencanaan kegiatan dan anggaran yang akan kita laksanakan,” kata dia.
Masnaidi, mengimbau kepada masyarakat, PSU untuk DPD adalah kewajiban yang harus di laksanakan sesuai dengan putusan MK nomor 0303/PHPU/12 tahun 2024 terkait sengketa DPD RI yang ada di Sumatera Barat.
“Ini kewajiban kita, kami mengimbau kepada masyarakat, agar kembali melaksanakan haknya dalam pemungutan suara ulang untuk pemilu DPD RI 2024 yang akan datang, kami juga akan melibatkan pihak terkait dalam membantu proses PSU ini, sehingga PSU berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan dengan partisipasi yang sama dengan pemilu 14 Februari lalu,” jelas Masnaidi.
Terkait masalah anggaran, Masnaidi mengatakan untuk PSU anggarannya adalah anggaran yang bersumber dari APBN dan itu sedang disiapkan oleh tim yang ada di pusat bagian perencanaan dan sedang rapat koordinasi dengan KPU RI terkait penganggaran kegiatan.
Sementara petugas yang terlibat dalam pelaksanaan PSU nanti jumlahnya sama, TPS tetap 196, petugas KPPS tetap 7, Satlinmas 2 orang, jenis surat suara 1 hanya DPD RI. Masyarakat menggunakan hak pilihnya hanya untuk satu jenis surat suara dan di TPS tidak akan memakan waktu yang lama.
“Kita saat ini sedang mendata petugas badan Adhoc yang memang masih memenuhi syarat, untuk PPK dan PPS kita akan berdayakan PPK PPS Pilkada, kita akan terbitkan SK tambahannya dalam melaksanakan PSU ini, sedangkan untuk KPPS sedang didata yang masih memenuhi syarat. Dari 1.372 orang pada Pemilu 14 Februari lalu, berapa yang masih memenuhi syarat, bagi yang tidak memenuhi syarat nanti berapa kekurangannya sudah ada arahan dari KPU RI, ada bermacam pola yang sudah kita siapkan untuk mengatasi kekurangan petugas KPPS yang tidak memenuhi syarat,” jelas Masnaidi.
Untuk pemilihan suara ulang ini tidak ada yang salah dan bukan hal yang baru karena bagian proses demokrasi, maka hasil dari gugatan Mahkamah Konstitusi itu dikabulkan atas gugatan Irman Gusman, kewajiban KPU menindak lanjutinya.
“Kepada Masyarakat ini adalah kewajiban kita untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, karena kemaren dianggap ini masih ada yang cacat hukum maka kita ulang lagi agar pemilihannya benar-benar sesuai aturan hukum, jadi masyarakat ayo berbondong-bondong karena hanya butuh waktu 5 menit karena cuma satu surat suara tapi sangat menentukan perwakilan kita Sumatera Barat di kancah nasional, kalau kita tidak ikut memilih perwakilan kita siapa yang akan memperjuangkan nasib kita sebagai daerah provinsi Sumatera Barat,” imbau Masnaidi.
Dalam beberapa hari kedepan KPU Padang Panjang, akan mengundang berbagai stakeholder sebagai upaya suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di kota itu.