Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengklarifikasi informasi beredar yang menyebutkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dijadikan sebagai dana kampanye pimpinan daerah setempat.
"Kami sampaikan mewakili Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias bahwa informasi itu belum jelas kebenarannya. Wako tidak mengetahui ini dan tidak ada informasi resmi dari BPK," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bukitinggi, Muhammad Idris di Bukittinggi, Senin (21/4/2025).
Informasi yang beredar di media sosial Kota Bukittinggi itu menampilkan percakapan aplikasi WA berisi perintah kepada Kepala SKPD menyisihkan anggaran untuk kegiatan kampanye di 2024 lalu.
Pesan itu mencantumkan nama Halimah BPK di bagian penerima atau pengirim. Selain itu tertulis ancaman non job jika perintah tidak dilaksanakan dalam waktu dua hari dan diserahkan ke Erman Safar (Wako Bukittinggi 2021-2024).
"Wali Kota Ramlan Nurmatias saat itu belum menjabat, tentu ia tidak mengetahui masalah ini jika benar adanya. Kami juga belum menelusuri ini karena Wali Kota belum memerintahkan inspektorat," kata Idris.
Idris mengungkap tidak ada pengaduan atau laporan dari Bagian Umum meski dari percakapan yang viral itu juga mengungkap adanya tunggakan atau lebih bayar miliaran rupiah.
"Belum ada laporan dari Bagian Umum. Informasi ini akan kami laporkan ke Wali Kota dan menunggu arahan selanjutnya," kata Idris.