DP3A Solok harapkan dukungan semua pihak wujudkan kota layak anak

id DP3A kota Solok, wujudkan kota solok, kota layak anak

DP3A Solok harapkan dukungan semua pihak wujudkan kota layak anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok, Sumatera Barat menggelar rapat persiapan kota layak anak. ANTARA/HO-Diskominfo Solok

Solok (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Solok, Sumatera Barat mengharapkan dukungan semua pihak dalam mewujudkan daerah setempat sebagai kota layak anak.

Kepala DP3A Kota Solok Delfianto di Solok, Sabtu, mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta mewujudkan kota layak anak dibutuhkan sinergi dan peran antarlembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa.

Ia mengatakan anak aset bangsa yang harus dijaga dan dipelihara dengan baik dengan mendidik secara benar sehingga pada masa mendatang menjadi generasi terbaik.

Ia mengharapkan dukungan lembaga kemasyarakatan, perusahaan-perusahaan, serta media massa melalui kerja sama guna mewujudkan kota layak anak.

Upaya itu, kata dia, salah satu bentuk komitmen meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Peran lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak memiliki andil yang cukup besar,” katanya.

Ia juga menjelaskan mengenai pentingnya penyamaan persepsi perjuangan perlindungan anak melalui peranan lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha.

"Ini merupakan satu kesatuan untuk saling mendukung bagi daerah yang telah berkomitmen mewujudkan kabupaten/kota layak anak," katanya.

Ia berharap, semua unsur tersebut bergandengan tangan untuk bersama-sama menghasilkan program yang memiliki perspektif perlindungan anak, sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

"Maka peranan mereka harus diakomodir dalam gugus tugas kota layak anak,” ujarnya.

Pasal 72 Ayat (1) hingga Ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah memberikan legitimasi kepada lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha untuk memiliki peranan dalam program nasional perlindungan anak melalui penyelenggaraan kabupaten/kota layak anak.