Pemkab Pasaman Barat sudah remajakan 2.099 ha kelapa sawit rakyat

id Peremajaan kelapa sawit

Pemkab Pasaman Barat sudah remajakan 2.099 ha kelapa sawit rakyat

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal (tiga dari kiri) saat menghadiri panen perdana hasil peremajaan kelapa sawit di Tanjung Pangkal Kecamatan Pasaman beberapa waktu lalu. (Antara/HO-Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat). 

Pasaman Barat, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah melaksanakan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 2.099 hektare sejak 2018 sampai 2023.

"Untuk 2024 kami menargetkan peremajaan kelapa sawit seluas 750 hektare yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dari anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat dirasakan manfaatnya oleh para penerima atau petani dalam upaya meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit.

Kemudian bisa memperbaiki keragaman tanaman sehingga tingkat kesejahteraan para pekebun dapat ditingkatkan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, mempunyai tujuan meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit, menjaga luasan perkebunan kelapa sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Upaya sosialisasi baik pada tingkat petani maupun kabupaten telah dilaksanakan.

Adapun persyaratan yang diwajibkan dalam pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produksi tanaman 1 hektare di umur tujuh tahun di bawah 10 ton per tahun, tidak memakai bibit unggul atau illigitim dan luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.

Untuk pengusulan sudah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit baik pada petani (akun pengusul) maupun kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi) dan pusat.

Lalu pelaksanaan program peremajaan kelapa sawit ini didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan.

Ia menjelaskan Pasaman Barat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 189.508 hektare berdasarkan data statistik dengan rincian luas perkebunan besar atau perusahaan seluas 62.574 hektare, luas perkebunan rakyat seluas 126.934 hektare.

Selanjutnya potensi untuk peremajaan kelapa sawit rakyat untuk Pasaman Barat seluas 126.934 hektare.

"Kalau kita bandingkan untuk luasan potensi perkebunan rakyat, baru 2 persen dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit," sebutnya.