Polres Agam tangkap warga Pekanbaru edarkan sabu-sabu

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap warga Pekanbaru edarkan sabu-sabu

Anggota Satres Narkoba Polres Agam sedang mengamankan pelaku pengendar sabu-sabu. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan YY (35) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kampung Parit Jorong Kamparcan, Nagari atau Desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (8/5) sekitar 19.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan warga Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok B No 17, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau itu merupakan target Operasi Antik 2024.

"Pelaku berhasil kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran tempat tinggalnya dan tidak ada perlawanan dari pelaku," katanya.

Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, satu unit telpon genggam.

Setelah itu tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hidap dan lainnya saat penggeledahan di rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku ini adalah seorang bandar sabu-sabu yang kerap mengedarkan di wilayah Nagari Batu Kambing.

Dari pengakuan pelaku sendiri, barang haram itu didapatkan dari seorang temanya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.

Namun hal ini masih di dalami untuk mengungkap kasus peredaran sampai ke pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.