Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyediakan armada khusus untuk melakukan penyisiran di lokasi yang rentan pembuangan sampah liar di Batang Aia Katiak, Batang Agam dan Batagak, dalam mengatasi pencemaran lingkungan.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup Agam Afniwirman di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan armada khusus itu diturunkan setiap hari kecuali Minggu.
"Mobil tersebut bakal menyisiri tiga sungai tersebut dan sampah itu dibawa ke pembuangan akhir," katanya.
Ia mengatakan ini dalam rangka untuk mengatasi pencemaran lingkungan sekitar sungai.
Dinas Lingkungan Hidup Agam telah membersihkan sampah sepanjang jalan nasional Batang Aia Katiak, Kecamatan Ampek Angkek, Minggu (31/3).
Namun upaya tersebut tampaknya belum membuahkan hasil optimal, dengan masih adanya oknum yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Dalam upaya penanganan masalah ini, pada Kamis (4/4), akan diadakan rapat koordinasi dengan Kecamatan Ampek Angkek dan Kecamatan Baso untuk menunjuk pengawas serta merencanakan pembukaan jalur pelayanan baru untuk nagari sekitar, sehingga diharapkan masyarakatnya tidak lagi membuang sampah secara liar," katanya.
Ia mengakui komitmen untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memberantas perilaku membuang sampah sembarangan terus menjadi fokus bagi pihak terkait, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Agam.
Sementara Camat Ampek Angkek Rahmat Fajri menambahkan telah melaksanakan kegiatan ronda untuk mengawasi masyarakat membuang sampah di jalan nasional Batang Aia Katiak, sejak Senin, (1/4).
"Meskipun telah dilakukan upaya pengawasan dan pembinaan, masih terdapat masyarakat yang nekat membuang sampah di tempat tersebut. Beberapa bahkan tertangkap basah saat melakukannya," katanya.
Ia menambahkan penanganan sampah untuk sementara waktu dilaksanakan dengan piket oleh pegawai kantor Camat setiap waktu, sesuai jadwal yang telah disusun.
Informasi mengenai larangan pembuangan sampah juga telah dipasang melalui spanduk, yang ditandatangani oleh para wali nagari atau kepala desa di sekitar Kecamatan Ampek Angkek.
Ia mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, dengan ancaman sanksi berupa satu bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017.
“Meskipun telah dilakukan jadwal piket secara estafet, kita masih terdapat kecolongan, dengan beberapa warga yang tetap melakukan pembuangan sampah pada subuh hari,” katanya.
Berita Terkait
Pemkab Agam siapkan program integrasi layanan primer tongkat kesehatan masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:11 Wib
DPRD Agam berikan 51 rekomendasi-catatan terhadap LKPJ bupati 2023
Senin, 29 April 2024 15:48 Wib
DPW PKS Sumbar kenalkan lima kader maju Pilkada Agam
Senin, 29 April 2024 14:40 Wib
BKSDA Sumbar tangani lima konflik satwa liar di dua kabupaten
Minggu, 28 April 2024 15:04 Wib
Pemkab Agam sepakati upaya pastikan ketersediaan pangan
Minggu, 28 April 2024 13:06 Wib
42 peserta ikuti evaluasi existing pembentukan Panwaslu Kecamatan di Agam
Sabtu, 27 April 2024 15:03 Wib
Polres Agam rekayasa lalulintas sistem buka tutup jalan provinsi Lubuk Basung-Bukittinggi
Sabtu, 27 April 2024 13:00 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib