Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil 10 orang sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali menerangkan ada lima saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, yakni tiga ASN KPK Ari Kuswanto, Andi Mardiansyah dam Arifin Puspomelistyo serta dua petugas keamanan dalam (pamdal) KPK Ari Teguh Wibowo dan Asep Anzar.
Sedangkan lima saksi lainnya akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK bertempat di Polres Pemalang, Jawa Tengah, yakni mantan Kadis PUTR Pemkab Pemalang Mohammad Saleh, dua pihak swasta Sugiyanto dan Ratna Vitadiani, Bidan Puskesmas Budi Linuwih dan ibu rumah tangga Susanti Utami.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
"Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, hingga informasi sidak," kata Asep.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai dengan Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai ataupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta.
Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password, di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.
Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali, baik aliran uang maupun penggunaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa 10 saksi terkait perkara pungli Rutan KPK
Berita Terkait
Delapan wakil Indonesia siap tampil pada 16 besar Macau Open 2024
Kamis, 26 September 2024 9:36 Wib
Fikri/Daniel kunci tempat di perempat final Hong Kong Open 2024
Kamis, 12 September 2024 11:27 Wib
Kalahkan Fikri/Daniel, Leo/Bagas melaju ke final Korea Open
Sabtu, 31 Agustus 2024 18:44 Wib
KPU Agam terima pendaftaran pasangan calon Irwan Fikri-Asra Faber
Rabu, 28 Agustus 2024 19:33 Wib
Takluk dari juara dunia, Fikri/Daniel terhenti di semifinal
Sabtu, 24 Agustus 2024 14:25 Wib
Skuad Indonesia bawa semangat Hari Kemerdekaan jelang Japan Open
Minggu, 18 Agustus 2024 9:10 Wib
PBSI daftarkan Leo/Bagas dan Fikri/Daniel di lima turnamen
Minggu, 14 Juli 2024 5:01 Wib
Bagas/Fikri gugur, Sabar/Reza jadi satu-satunya wakil di semifinal
Sabtu, 8 Juni 2024 5:19 Wib