PUSaKO: PHPU tanpa Gibran untuk buktikan syarat formal tak terpenuhi

id pusako unand,phpu,gugatan phpu,gugatan mk,mahkamah konstitusi

PUSaKO: PHPU tanpa Gibran untuk buktikan syarat formal tak terpenuhi

Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand Charles Simabura. Antara/HO-Humas Unand).

Padang (ANTARA) - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat menilai isi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka untuk membuktikan tidak terpenuhinya syarat formal dalam pencalonan dari pasangan Prabowo Subianto tersebut.

"Artinya (penggugat) ingin mengejar syarat formal yang tidak terpenuhi oleh Gibran ya," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum Unand Charles Simabura di Padang, Senin.

Menurut Charles, kubu Anies-Muhamin Iskandar maupun Ganjar-Mahfud sama-sama ingin mengejar terkait syarat formal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) kelahiran 5 April 1979 tersebut menilai hal itu bisa saja berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon wakil presiden, dan calon presiden.

Apalagi, sambung dia, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK juga memutuskan Anwar Usman (hakim terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Tidak hanya itu, adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, dan enam anggotanya terkait pencalonan Gibran juga bisa menjadi alasan kubu 01 dan 03 melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Atas putusan MKMK dan DKPP itulah yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa kembali keterpenuhan syarat formal tadi," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, tim hukum nasional calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dalam naskah permohonan perkara PHPU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf Amir.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PUSaKO: PHPU tanpa Gibran untuk buktikan syarat formal tak terpenuhi