Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyediakan sebanyak 141 paket kebutuhan bahan pokok bagi warga kurang mampu di daerah tersebut selama 2024, untuk kebutuhan darurat.
Kepala Dinas Sosial Agam Yunelson di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan bantuan tersebut berupa beras, telur, minyak goreng, roti, teh, gula dan lainnya.
"Bantuan kebutuhan pokok tersebut senilai Rp350 ribu per paket dan bantuan untuk kebutuhan satu minggu," katanya.
Ia mengatakan ke 141 paket tersebut bakal diserahkan bagi keluarga kurang mampu yang didata dari 16 kecamatan.
Penerima bantuan tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Penerima bantuan tersebut harus masuk dalam DTKS," katanya.
Ia menambahkan untuk laporan yang masuk ada sebanyak 184 kepala keluarga yang tersebar di 16 kecamatan,
Bantuan tersebut untuk menanggulangi kondisi darurat untuk kebutuhan selama tujuh hari kedepan.
Setelah itu bantuan untuk mereka diusulkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Agam untuk bantuan lanjutan.
"Setelah tujuh hari, diusulkan bantuan dari Baznas Agam," katanya.
Ia mengakui sebanyak 270.179 jiwa warga daerah itu masuk dalam DTKS per Desember 2023 tersebar di 16 kecamatan.
Ke 270.179 orang itu berasal dari 84.509 kepala keluarga dan jumlah individu yang masuk ke dalam DTKS fluktuatif setiap bulannya. Pemerintah nagari atau desa akan melakukan verifikasi dan menvalidasi data tersebut.
Berita Terkait
Polres Agam tangkap warga Pekanbaru edarkan sabu-sabu
Jumat, 10 Mei 2024 11:37 Wib
Pemkab Agam jalin kerjasama 27 perguruan tinggi tingkat SDM aparatur sipil negara
Kamis, 9 Mei 2024 16:31 Wib
Pemkab Agam surati koperasi segera lakukan RAT
Kamis, 9 Mei 2024 16:30 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat finalisasi penyusunan Ranperda Agam
Kamis, 9 Mei 2024 16:25 Wib
Pemkab Agam terbitkan 164.457 dokumen kependudukan sejak aplikasi SILETON
Rabu, 8 Mei 2024 17:03 Wib
DPRD Agam sediakan seluruh fasilitas anggota terpilih
Rabu, 8 Mei 2024 15:21 Wib
Pemerintah Kota Solok raih opini WTP delapan kali berturut-turut
Selasa, 7 Mei 2024 20:27 Wib
KPU Agam ingatkan paslon perorangan lengkapi berkas lebih dari syarat dukungan
Selasa, 7 Mei 2024 15:38 Wib